RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Selama tahun 2020 hingga bulan September 2021 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan teguran lebih dari 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lantaran tidak masuk kerja tanpa keterangan, beberapa diantaranya harus ditunda kenaikan pangkat hingga diberhentikan. Pengawasan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi bakal lebih ketat setelah presiden meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Dalam PP yang baru diteken presiden tersebut, sanksi diberikan kepada PNS yang melakukan berbagai pelanggaran termasuk bolos kerja. Sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dijatuhkan jika yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari dalam satu tahun, atau 10 hari secara terus menerus.
Sementara penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dijatuhkan kepada PNS jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif 21 sampai 24 hari kerja dalam satu tahun. Pembebasan dari jabatan yang saat ini ditempati menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dijatuhkan jika melakukan hal yang sama secara kumulatif 25 sampai 27 hari kerja dalam satu tahun.
Kepala BKPPD Kota Bekasi, Karto mengaku segera mensosialisasikan PP terbaru ini kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam catatannya selama tahun 2020, pihaknya telah memberikan teguran tertulis kepada 20 PNS di lingkungan Pemkot Bekasi, ditambah dengan memberhentikan satu PNS lantaran bolos lebih dari 46 hari kerja.
“Tahun lalu itu kurang lebih kita beri teguran sekitar 20 PNS, ada yang kita tunda kenaikan pangkatnya. Yang paling fatal itu kita berhentikan, tidak banyak, satu orang,” katanya kepada Radar Bekasi, Rabu (15/9).
Sementara untuk tahun ini, pihaknya telah memberikan surat teguran tertulis kepada 15 PNS karena bolos. Sejak PPKM darurat sampai dengan saat ini Work From Office (WFO) hanya 25 persen, sisanya diberikan tugas untuk membantu penanggulangan Covid-19 di lapangan, selama itu mereka wajib memberikan laporan kerja selama tidak WFO.
Pemberian teguran hingga pemberhentian PNS ini disebut sudah melalui mekanisme berupa teguran hingga pemanggilan. Bagi PNS yang didapati bolos satu hingga tiga hari secara kumulatif, teguran dilakukan oleh OPD tempatnya bekerja, 10 hari secara kumulatif bolos kerja, maka BKPPD akan memanggil dan memberikan teguran kepada PNS yang bersangkutan.
Jika tidak kunjung ada perubahan perilaku, maka beberapa sanksi dapat dijatuhkan. Diantaranya penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji berkala, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.
Alasan puluhan PNS membolos ini dinilai tidak masuk akal, beberapa kali pemanggilan didapati beberapa hal menjadi alasan yakni alasan ekonomi seperti tidak memiliki ongkos, tempat tinggal yang bersangkutan di luar daerah, hingga alasan tidak ada kendaraan yang bisa digunakan untuk berangkat ke tempat kerja.”Secara ini (aturan) ya salah, itu kan merupakan resiko pekerjaan, seharusnya dia ada upaya, seperti menginap di kantor atau dimana,” tambahnya.
Setiap PNS telah mendapat hak cuti selama 12 hari kerja, ditambah dengan hak cuti lainnya seperti cuti hamil, atau tidak masuk kerja dengan alasan sakit disertai keterangan dokter.
Sebelum terbit PP nomor 94 tahun 2021, ketentuan yang mengatur kedisiplinan PNS ini diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, pemberhentian dilakukan jika PNS kedapatan bolos lebih dari 46 hari kerja. Setelah PP terbaru keluar, maka pengawasan dilakukan lebih ketat, BKPPD akan memanggil PNS jika kedapatan bolos selama lima hari secara kumulatif.
“Lima hari juga sudah kita panggil, (jika tidak memenuhi panggilan) terus kita panggil lagi, kan proses. Seandainya dia tidak datang juga kita pecat, kan itu pun perlu sosialisasi dulu kepada setiap OPD terkait PP nomor 94,” tukasnya.
Selama ini, Karto menilai pembekalan terkait dengan kedisiplinan dan etika terhadap PNS sudah dilakukan dalam berbagai kesempatan, baik dalam kesempatan road show ke masing-masing OPD, maupun setiap pengangkatan PNS. Selain itu, tiap PNS telah mendapatkan pendidikan saat mulai bekerja di lingkungan pemerintahan.
Terpisah Sekretaris Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Saifuddaulah mengatakan bahwa pihaknya merespon baik terbitnya PP baru tersebut guna meningkatkan kedisiplinan dan produktivitas PNS di lingkungan pemerintah kota Bekasi. Selama ini ia mengaku pihaknya selalu mengingatkan BKPPD terkait dengan kedisiplinan dan pembinaan kepegawaian dalam rapat koordinasi.
Komisi 1 akan mengacu pada PP nomor 94 tahun 2021 untuk melakukan pengawasan kinerja ASN. Secara umum ia menilai kedisiplinan ASN di lingkungan Kota Bekasi sudah cukup baik, namun ada beberapa kasus yang sempat melibatkan ASN di lingkungan Kota Bekasi, hal ini menjadi sorotan komisi 1 dalam perbaikan kedisiplinan dan kinerja ASN.
“Sehingga terkait dengan sanksi (PP nomor 94 tahun 2021), begitu optimal dalam rangka menekan tingkat kemalasan dan juga tingkat ketidak produktifitasan ini akan kita evaluasi kedepan,” paparnya.
Menurutnya, situasi pandemi seharusnya tidak membuat kedisiplinan dan produktivitas ASN di lingkungan Kota Bekasi menurun. Terlebih, saat ini situasi perkembangan kasus Covid-19 di wilayah Kota Bekasi sudah menurun, diikuti dengan penurunan level pada pelaksanaan PPKM.
Namun, tetap ditekankan agar ASN di lingkungan Kota Bekasi tidak mengabaikan protokol kesehatan selama pandemi masih berlangsung.”Sehingga aktivitas mereka dalam pelayanan bisa berjalan dengan baik dan tidak mengabaikan protokol kesehatan, sehingga bisa menunjang visi dan misi Wali Kota Bekasi,” tambahnya. (sur)











