BEKASI TIMUR – Perda Pesantren diklaim sudah selesai digarap Tim Pansus 19 DPRD Kota Bekasi. Kini tengah menunggu tandatangan dari Gubernur Jawa Barat sebelum disahkan pada sidang Paripurna.
Anggota Tim Pansus 19, sekaligus legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri mengatakan, tahapan pembahasan Perda Pesantren yang menjadi usulan DPRD sudah selesai. Sejauh ini diakuinya sudah dapat respon positif Wali Kota Bekasi yang sepakat agar Perda ini bisa segera disahkan.
“Jadi, kita sudah lakukan koordinasi dengan Wali Kota terkait Perda Pesantren dan beliau memberi dukungan luar biasa, atau kata lain sejalan lah dengan kita di dewan bahwa yang namanya Pesantren memang harus bisa kita berdayakan. Dan kita sepakat, bahwa peran Pesantren selama ini luar biasa. Intinya, tidak ada kendala,” kata, Ustuchri Kamis (16/9).
Menurutnya, dalam pertemuan itu Wali Kota hanya menyatakan bahwa memang selama ini ada mindset atau aturan yang membuat bantuan untuk pondok pesantren terhambat. Dengan Perda Pesantren ini penggunaan dana APBD dinilai dapat lebih leluasa bagi Pemda dalam memberikan perhatian ke sejumlah pondok pesantren.
“Selama ini beliau ragu, karena berpikir kalau aturannya itu seolah-olah Pesantren menjadi urusan Kemenag saja. Nah, adanya Perda ini tak lagi membuatnya ragu untuk membantu sejumlah pesantren yang ada di Kota Bekasi ini,” ujarnya.
Lebih jauh, diakui mantan Ketua DPC PKB ini, dengan adanya Perda Pesantren jadi sebuah angin segar bagi sejumlah pondok pesantren di daerah berjuluk Kota Patriot ini. Terlebih, ini merupakan turunan dari UU nomor 18 tahun 2019 dan Perpres 82 tahun 2021 yang sudah ditandatangani Presiden.
“Dan ini memang yang sudah ditunggu lama, makanya kita dorong Perda Pesantren demi eksistensi pesantren agar makin kuat. Selain itu, ada hal konkret dari pemerintah daerah untuk memberi bantuan pesantren terkait sarana prasarana, dan penguatan operasional pada pesantren dan sebagainya,” terang Pimpinan Pondok Pesantren An-Nur Bekasi Utara ini.
Dia menuturkan, bantuan ke pesantren nanti itu dalam bentuk bantuan operasional daerah pesantren (Bosda) yang selama ini diberikan hanya kepada sekolah-sekolah yang berada di naungan Dinas Pendidikan (Disdik) dan sebagian madrasah, karena pesantren dinilai hanya sebuah lembaga pendidikan Informal.
“Ya mudah-mudahan, ada Perda Pesantren ini bisa menjawab dan menutupi kekurangan sarana dan prasarana di pondok pesantren, karena memang selayaknya bantuan kepada Pesantren ini diberikan sejak lama. Dan dari semua aturan yang diterbitkan, sebagaimana amanat UU dana bantuan pesantren ini bakal terus berlanjut, dan tak berpengaruh dengan adanya pergantian kekuasaan,” tuturnya.
Adapun saat ditanya mengenai data pondok pesantren di Kota Bekasi yang menerimanya, Usc Turi menyebut, sesuai pendataan saat ini di Kemenag atau yang terdaftar totalnya ada 78 pondok pesantren. Namun data ini masih akan berkembang karena sepengetahuan dia ada beberapa pondok pesantren yang sudah menjalankan fungsi dan peran, bahkan juga memenuhi syarat memperoleh bantuan dana abadi itu belum terdaftar di Kemenag.
Dijelaskannya, sesuai UU ada lima syarat bagi pesantren untuk memperoleh dana abadi itu. Misalnya harus ada santri, kiai, asrama, masjid atau musala, dan memiliki kurikulum kitab kuning atau kurikulum pendidikan islam pesantren. ”Nah untuk yang telah memenuhi syarat dan terdata 78, tapi ada pesantren itu yang saya tahu sudah memenuhi syarat dan menjalani fungsinya belum terdata atau dapat bantuan pemerintah, dan inilah yang perlu didorong oleh kita agar bisa difasilitasi dan bisa dapat bantuan tersebut,” ungkapnya.
Terkait kapan perda pesantren ini diterapkan atau disahkan, Ustuchri menegaskan, bahwa Perda ini masih berproses di provinsi untuk administrasi atau ditandatangani Gubernur. Untuk resminya itu nanti masuk lembar daerah melalui proses rapat paripurna yang mungkin akan digelar antara 1-2 bulan. “Kita akan terus berupaya untuk selesaikan Perda ini,” tandasnya. (mhf)











