BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh institusi pelayanan publik baik pemerintah maupun swasta, untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melaksanakan pelayanan di lingkungan kantornya. Imbauan ini sejalan dengan program pemerintah yang tengah menggencarkan serbuan vaksinasi guna terciptanya herd immunity khususnya di Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 dalam Pengurusan Pelayanan Publik ditujukan kepada masyarakat Kota Bekasi.
Surat Edaran Nomor: 440/1395/SET.COVID-19 tanggal 9 September 2021 ditandatangani Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi yang juga Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
“Semua pelayanan public saya minta harus menggunakan aplikasi peduli lindungi,”kata Wali Kota Bekasi Rahmatg Effendi
Isi surat edaran menjelaskan bahwa Program vaksinasi Covid-19 yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat khususnya masyarakat Kota Bekasi terus berlangsung. “Meskipun sudah melaksanakan vaksin, tetap harus patuhi protocol Kesehatan,”tegasnya.
Untuk memacu masyarakat agar melaksanakan vaksinasi Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan kepada seluruh warga masyarakat Kota Bekasi yang akan melakukan pengurusan pelayanan publik seperti pengurusan perizinan, pembuatan KTP, perpanjangan SIM, dan pelayanan publik lainnya untuk menggunakan barcode atau aplikasi PeduliLindungi yang didalamnya tercantum bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19.
Dalam surat edaran ini mengisyaratkan bahwa institusi pelayanan publik pemerintah maupun swasta diminta mempergunakan aplikasi Peduli Lindungi dalam melaksanakan pelayanan publik dilingkungan kantornya masing-masing. (adv/humas)