Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pemkot Bekasi Pastikan Keterbukaan Informasi Publik

FOTO BERSAMA : Sejumlah staf PPID Humas Kota Bekasi foto bersama dengan Biro Humas Kementerian Perdagangan RI, belum lama ini. ISTIMEWA/RADAR BEKASI.
FOTO BERSAMA : Sejumlah staf PPID Humas Kota Bekasi foto bersama dengan Biro Humas Kementerian Perdagangan RI, belum lama ini. ISTIMEWA/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN-Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan akuntabilitas.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah menjelaskan bahwa sistem pelaksanaan Layanan Informasi dan Dokumentasi dijalankan berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

“Layanan Keterbukaan Informasi selalu disajikan dengan aktif oleh tim pelaksana PPID dan selalu siap sedia ketika ada permohonan informasi yang perlu dijawab. Regulasi permohonan informasi serta prosedur menjawab permohonan informasi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2017 dan Nomor 73 Tahun 2018 yang didalamnya diatur segala permohonan informasi harus disertakan data-data pemohon yang jelas serta jawaban permohonan informasi oleh PPID Utama langsung maupun PPID Pembantu,” terangnya saat menerima kunjungan dari Biro Humas Kementerian Perdagangan RI.

Senada disampaikan Sekretariat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi PPID Humas Pemkot Bekasi, Diah Setiyawati. Dia menambahkan, pelaksana PPID Humas Pemkot Bekasi berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi kepada publik melalui berbagai platform media seperti Website, Media Sosial dan Media Luar Ruang, terlebih jenis informasi yang memang harus tersaji pada Website, yakni informasi Berkala dan Informasi Serta Merta.

“Seperti informasi mengenai Laporan Anggaran Keuangan Daerah yang telah diaudit, informasi mengenai program-program unggulan terkini, informasi mengenai struktur organisasi dan pejabat-pejabat terkait, sampai dengan berita-berita harian harus ada pada Website,” terangnya.

Diah menambahkan, untuk memaksimalkan kinerja PPID Utama, dilakukan monitoring dan evaluasi pada PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Ruang lingkup monev yang dilaksanakan PPID Utama kepada PPID Pembantu adalah seputar proses Layanan Informasi Publik dan proses penyajian Informasi Publik yang dibagi menjadi 3 kategori, yakni Kategori PPID Pembantu, Kategori Pengelolaan Pengaduan Publik, dan Kategori Pengelolaan Media Sosial.

“Pada dasarnya, pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik di sini sudah terlaksana sesuai peraturan yang berlaku, PPID Utama membawahi PPID Pembantu, regulasi-regulasi yang telah diterapkan juga sudah sesuai aturan-aturan yang berlaku. Hal lebihnya, kami selalu menyajikan informasi publik secara aktif dan kreatif di banyak platform, seperti Website dan Media Sosial, serta menyajikan informasi dalam bentuk press release berita yang disebarluaskan kepada media-media massa,” tegasnya.

Sub Koordinator Pelayanan Informasi Publik, Biro Humas Kementerian Perdagangan Annisa F. Wulandari menjelaskan, kunjungannya untuk menggali praktik dan aspek terbaik dalam pelayanan informasi publik di PPID Pemerintah Kota Bekasi. Pasalnya PPID Kota Bekasi merupakan Badan Publik yang masuk kategori Informatif pada Monev Penerapan UU KIP Tahun 2020 tingkat Provinsi Jawa Barat.

“Kami berkunjung untuk melakukan study lapangan terkait inovasi maupun pelayanan yang diberikan Pemerintah Kota Bekasi yang bisa kami contoh. Kunjungan ini sebagai bentuk kolaborasi kita sesama badan publik PPID. Mungkin bapak dan ibu bisa membantu kami untuk menggali informasi lebih jauh tentang bagaimana pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Pemerintah Kota Bekasi sehingga masuk ke dalam Kategori Informatif sementara PPID Kementerian Perdagangan saat ini masih dalam kategori Menuju Informatif,” tandasnya. (adv/humas)