RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Warga Kota Bekasi yang merasa kehilangan kendaraan sepeda motor, bisa mendatangi Markas Polres Metro Bekasi Kota. Belakangan ini, kepolisian mengamankan puluhan kendaraan roda dua hasil tindak pidana pencurian dari berbagai wilayah di Kota Bekasi.
Kemarin, puluhan warga mendatangi Polres Bekasi Kota untuk mencari kendaraannya yang sempat hilang. Satu persatu korban pencurian memeriksa kendaraan untuk mencocokkan tanda nomor kendaraan maupun surat laporan kepolisian miliknya masing-masing.
Salah satunya adalah Rian Pratama (26), kendaraan miliknya hilang saat diparkir di depan kos-kosan di wilayah Pekayon. Kendaraannya hilang sejak dua pekan lalu dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.”Jadi kosan itu banyak, bertingkat, ada parkiran, ada kunci pagar dikunci gembok tiap hari. Motornya nggak dikunci ganda, cuma dikunci stang ke kanan,” katanya.
Setelah mencocokkan tanda nomor kendaraan, ia menemukan kendaraannya berbekal surat-surat kendaraan dan tanda laporan kepolisian. Informasi yang ia dapat, kejadian serupa sudah terjadi beberapa kali, terakhir kali pencurian terjadi setahun yang lalu.
Warga lain yang berusaha mencari kendaraannya adalah Maulana Yusuf (28), kendaraannya baru saja hilang satu hari yang lalu di pekarangan rumah di kawasan Pekayon pukul 03:00 WIB dini hari. Ia mendapati ketiga kendaraannya berada di Mapolres Metro Bekasi Kota.”Untuk proses mengurusnya nanti saya bisa langsung ke Polsek Bekasi Timur,” katanya usai memastikan kendaraan miliknya ada.
Sebanyak 28 kendaraan bermotor ini merupakan hasil dari tujuh laporan kepolisian yang telah dilakukan pengembangan. Diantaranya 25 kendaraan bermotor merupakan hasil dari tindak kejahatan dua orang tersangka, yakni RM dan RS.
Awal peristiwa ini diketahui oleh kepolisian hasil dari laporan salah satu korban di Rawalumbu, kendaraan pelapor hilang saat terparkir di depan Kos-kosan. Temuan barang bukti dihasilkan dari penelusuran GPS salah satu kendaraan korban dalam keadaan masih menyala.
“Kemudian di lapangan diketemukan yang dicurigai itu ada beberapa sepeda motor, yang mana pelaku ini ada dua, RM dan RS. RM sudah berhasil ditangkap, RS masih dalam pengejaran, melarikan diri kemarin,” terang Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi.
Barang bukti hasil pencurian oleh kedua tersangka ditemukan di beberapa lokasi berbeda, barang bukti pertama ditemukan di kontrakan RM sebanyak tiga kendaraan bermotor, di tempat kerja RM ditemukan dua kendaraan bermotor, lima kendaraan di kendaraan RS, enam lainnya di rumah tetangga dan kawan RS.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami aksi kejahatan keduanya. Akibat perbuatannya pelaku diancam melanggar pasal 353 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Aloysius menyampaikan bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor untuk datang dan memastikan kendaraan dengan bukti kepemilikannya. “Nanti bisa lapor ke kami, kami akan mempermudah untuk proses pengambilan barang buktinya,” tukasnya.
Kendaraan hasil curian ini biasa dijual ke luar wilayah Kota Bekasi, diantaranya ke daerah Karawang dan daerah lain di Jawa Tengah.Dari hasil kejahatan pencurian kendaraan ini, kepolisian telah menyita 28 kendaraan bermotor, alat untuk membobol kunci pengaman kendaraan, kunci kontak, dan plat motor kendaraan.
Pelaku yang telah diamankan, RM mengaku baru kali pertama diajak oleh RS untuk mencuri motor, dalam aksinya ia berperan sebagai joki. Ia sudah tinggal di Bekasi selama empat tahun belakangan, tinggal di kontrakan seorang diri, ia bekerja di salah satu perusahaan garmen.
Motif ekonomi melatarbelakangi RM melakukan perbuatannya, honor Rp2 juta yang ia terima sebagai karyawan garmen dirasa tidak cukup memenuhi kebutuhannya sehari-hari.”Buat kebutuhan sehari-hari. (Gaji) Rp2 juta, kurang,” tukasnya.
Namun, selain faktor ekonomi, ada faktor lain yakni mudahnya mendapatkan kendaraan bermotor hasil curian serta menjualnya untuk mendapatkan uang.”Curanmor itu kejahatan yang liquid, artinya ‘memetik’nya cepat, mendapatkan hasilnya juga cepat,” Terang Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala.
Tingkat pencurian kendaraan bermotor disebut bisa naik tajam saat ada permintaan kendaraan hasil curian. Hasil Ranmor dalam jumlah banyak hingga puluhan kendaraan ini biasa dilakukan oleh pelaku spesialis.
Spesialis Ranmor ini biasanya sudah mengetahui seluk beluk pasar kendaraan hasil Ranmor untuk mendapatkan hasil.”Kalah tidak mau dikatakan jagoan, minimal pelaku adalah spesialis Ranmor yang sudah tahu seluk beluk pasar barang Ranmor,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo mengatakan bahwa selama pelaksanaan PPKM darurat hingga PPKM level angka kriminalitas cenderung menurun. Tingkat kriminalitas kembali meningkat sejak pelonggaran beberapa aktivitas masyarakat.
“Pas PPKM dan pasca PPKM meningkatlah kalau itu. Kalau kuantitasnya saya tidak terlalu dengar data ya, tapi setelah PPKM ini untuk tindak pidana kasus kejahatan jalanan meningkat,” ungkapnya.
Pasca beberapa kejadian kejahatan jalanan dewasa ini, kepolisian meningkatkan patroli di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Patroli dilakukan mulai dari jajaran Polsek hingga Polres.
Heri meningkatkan bahwa tindak kejahatan terjadi saat ada peluang. Pelaku tindak kejahatan yang diamankan sejauh ini mulai dari usia 15 sampai 30 tahun.”Kan ada pelaku lama ada juga pelaku yang baru nakal juga,” tukasnya.(mif/sur)