RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Penggunaan barcode PeduliLindungi wajib bagi semua masyarakat Kota Bekasi yang berkaitan dengan pengurusan pelayanan publik. Tak terkecuali layanan di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
“Sesuai Surat Edaran yang sudah disosialisasikan ke publik, kami Dinas Pendidikan telah melaksanakannya. Untuk seluruh masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan. Di pintu masuk wajib barcode,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah
Layanan di dinas Pendidikan seperti mutasi siswa, surat keterangan pengganti Ijazah, STTB, Danem, SKHU, SKYBS, Magang, Penelitian, Nomor Pokok Sekolah Nasional, Rekomendasi Mutasi, Tunjangan pendidik, Rekomendasi teknis izin pendirian satuan pendidikan, Pembuatan kartu pegawai, KTSP, Legalisir dan pelayanan lainnya.
Inayatullah menjelaskan, arcode PeduliLindungi itu membuktikan bahwa masyarakat sudah divaksin Covid 19.
Kewajiban ini berdasarkan surat edaran nomor 440/1395 Set Covid 19 dari Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Rahmat Effendi yang ditandatangani 9 September lalu.
“Hal tersebut sesuai program vaksinasi yang bertujuan menciptakan kekebalan komunitas masyarakat terus berlanjut untuk memacu masyarakat agar vaksin Covid 19. Kondisi ini sejalan dengan perpanjangan PPKM level 3 di Kota Bekasi,” terangnya.
Pihaknya juga mengimbau supaya masyarakat dapat mendukung program vaksinasi mengingat tujuan vaksinasi untuk kesehatan masyarakat, dan patuh akan protokol kesehatan dimanapun berada.
”Tetap patuhi protokol kesehatan meskipun sudah divaksin,” tandasnya. (adv/humas)