Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Amankan Dua Pengedar Ganja, Dua Buron

PERLIHATKAN BB: Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tribuana Roseno (tengah) bersama jajarannya, memperlihatkan barang bukti (bb) narkotika jenis ganja, yang disita dari dua pelaku, saat ungkap kasus di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (27/9). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG BARAT – Dua pengedar ganja, J (36) dan S (42), berhasil diringkus pihak kepolisian dari Polsek Cikarang Barat, di Perumahan Telaga Pesona Blok L, Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (18/9) lalu.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1,7 kilogram narkotika jenis ganja.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tribuana Roseno menyampaikan, penangkapan kedua tersangka itu berkat adanya informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis ganja dalam jumlah banyak, dan kerap dilakukan di lokasi tersebut.

“Berbekal informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Dan tidak membutuhkan waktu lama, kami berhasil menangkap kedua pelaku dengan barang bukti (bb), dua bungkus ganja, atau kurang lebih seberat dua kilogram, satu unit sepeda motor, serta dua unit handphone milik tersangka,” kata Tribuana, usai ungkap kasus di Polsek Cikarang Barat, Senin (27/9).

Menurutnya, kedua tersangka juga merupakan residivis kasus yang sama, untuk wilayah peredarannya, tersangka J dan S, kerap mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Karawang.

“Kedua tersangka ini, merupakan warga Karawang, pekerjaan sehari-harinya buruh serabutan. Mereka mengedarkan ganja di kalangan remaja, dengan cara dari mulut ke mulut,” ucapnya.

Sementara dari pengembangan kasus tersebut, polisi juga tengah memburu dua tersangka lain, yakni K (35), dan E (40).

Saat ini, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (pra).