RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro menegaskan pihaknya belum menerima masukan atau usulan secara formal ke DPRD terkait usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Islamic Centre.
“Pansus Islamic Centre, belum ada komunikasi, belum ada yang memberi masukan secara formal ke Dewan. Jadi apapun masukannya harus disampaikan secara formal,” kata Chairoman usia mengesahkan KUA PPAS APBD tahun 2021, di Gedung DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, Kamis, (30/9).
Menurutnya, apapun konteksnya, Dewan memiliki Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan ada Komisi yang melakukan pengawasan.”Komisi bisa melakukan pengawasan apakah dibutuhkan Pansus, kita tanyakan kepada Komisi terkait,” ucapnya. Ia juga mengaku, sepanjang bisa diselesaikan di Komisi, tidak perlu dibentuk Pansus. Jika Komisi formulasikan Pansus pihaknya akan tampung sebagai suatu aspirasi.
“Jadi secara formal belum ada aspirasi yang masuk ke kita maupun ke Komisi terkait,” terangnya.
Sebelumnya, Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau (IKA-PMII) Kota Bekasi mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk mengambil alih pengelolaan Islamic sekaligus mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Islamic Centre.
Hal itu menyusul adanya dugaan pengelola Islamic Centre tidak membayar tunggakan pajak bumi dan bangunan sejak tahun 2017 hingga sekarang.
Data yang dikantongi IKA PMII, total tunggakan PBB terhitung sejak 2016-2021 sebesar Rp 3, 6 miliar. Tidak hanya PBB, sewa retribusi yayasan atas pengelolaan lahan komersil tersebut juga belum pernah dibayarkan sebesar Rp 6,7 miliar selama kurun waktu yang sama.
Dikonfirmasi lebih lanjut Sekretaris IKA PMII Kota Bekasi, Beny Surya mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Ketua DPRD Kota Bekasi atas respon terkait usulan pembentukan pansus Islamic Center yang selama ini diduga telah merugikan Pemkot Bekasi dalam hal pajak dan pendapatan.
Pihaknya menunggu undangan rapat dengan pendapat bersama DPRD membahas persoalan tersebut. “Begitu seharusnya wakil rakyat merespon aspirasi setiap masyarakat atau stakeholder di Kota Bekasi. Ya, syukur-syukur kami diundang secara resmi oleh pimpinan DPRD untuk menghelat rapat dengar pendapat hal tersebut,” katanya.
Perihal tunggakan pajak dan retribusi, pihak Bapenda sebelumnya juga membenarkan adanya tunggakan. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Dian Damayanti mengatakan bahwa pengelola Islamic Centre Kota Bekasi menunggak pajak. Versi Bapenda tunggakan pembayaran PBB sejak 2017 hingga 2021.
Dijelaskannya, Islamic Centre dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memiliki perjanjian kerjasamanya terkait pengelolaan tanah yang ada di Islamic Centre tersebut. ”Kalau untuk kerjasama kita juga belum tau MoU nya. Nah kalau menurut aturan, bahwa memang yang memanfaatkan lahan Fasos Fasum milik Pemkot disitu diatur hak dan kewajiban,” kata, Dian Damayanti kepada Radar Bekasi.
Contoh, lanjut dia, kewajibannya membayar sewa lahan. Kalau untuk yang komersial. Kemudian, yang berikutnya membayar PBB. Namun, jika area tersebut digunakan parkir, maka akan terkena pajak parkir.
“Berarti ada tiga jenis pajak di Islamic Centre itu. Kalau untuk Parkir kebetulan saya sudah melakukan pemeriksaan. Parkirnya tidak bermasalah karena sudah berizin dan bayar pajak. Bahkan sampai bulan ini di cek tadi tidak ada tunggakan,” ucapnya.
Sedangkan, untuk PBB sejak 2017 sampai 2021 ini belum terbayarkan. Jumlahnya tunggakan PBB yang belum terbayarkan diakuinya memang di angka miliaran rupiah.
“Kita juga sudah berikan surat SPPT PBB pada bulan Juni 2021 lalu. Akan tetapi hingga saat ini belum ada tindakan dari pengurus Islamic Centre. Sementara untuk sewa lahan itu bisa ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” tukasnya.
Sementara, Kepala Bagian Kerjasama pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kustantina Puji Wahyuni ketika coba dikonfirmasi Radar Bekasi, belum memberikan respon. (pay)