Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pemkab Subang Belajar Pengelolaan Informasi Publik ke Humas Pemkot

FOTO BERSAMA : Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sajekti Rubiah, foto bersama dengan jajaran Diskominfo Kabupaten Subang. ISTIMEWA/RADAR BEKASI
FOTO BERSAMA : Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sajekti Rubiah, foto bersama dengan jajaran Diskominfo Kabupaten Subang. ISTIMEWA/RADAR BEKASI

RADARBEKSI.ID, BEKASI SELATAN – Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi, selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Bekasi menerima Kunjungan Kerja Kabupaten Subang terkait Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang diterapkan di Kota Bekasi.

Turut Hadir dalam giat tersebut Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sajekti Rubiah, Kasubag Hubungan Dokumentasi Internal Diah Setiyawati, Kasubag Publikasi Eksternal Muhammad Muchlis, Kepala Diskominfo Kota Subang, Mas Indra Subhan, Sekretaris Diskominfo Kota Subang, Lukita Harjana beserta Jajaran.

Sekretaris Dinas Kominfo selaku PPID Utama Kabupaten Subang Lukita Harjana mengatakan kunjungannya ke Pemkot Bekasi untuk belajar Pelayanan Informasi Publik yang ada di Kota Bekasi.

“Kami ingin belajar tentang bagaimana SOP, alur, dan proses serta apa saja yang ada di dalam PPID Kota Bekasi serta Humas Kota Bekasi. Sebelum kami menentukan kunjungan, kami melakukan konsultasi ke komisi informasi terkait kota atau kabupaten mana yang sekiranya menjadi rujukan dan Komisi Informasi menyarankan bahwa Kota Bekasi menjadi salah satu kota yang masuk Kategori Badan Publik Informatif,” ujar Lukita.

Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sajekti Rubiah menjelaskan bahwasanya PPID Utama di Kota Bekasi berada Humas.

“Jadi Bagian Humas itu selain memberikan informasi, mendokumentasikan juga mempublikasikan setiap kegiatan Pimpinan ataupun OPD yang ada di Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Sajekti

“Humas selalu bersinergi dengan dinas-dinas terkait, khususnya Diskominfostandi dan Dinas Kesehatan mengenai pelaporan pengaduan atau permohonan informasi oleh masyarakat kepada Pemerintah Kota Bekasi, memiliki banyak kanal seperti melalui SP4N Lapor, Medsos, Humas Terpadu, Call Center 119 & 1500-444,” tambahnya.

Kasubag Hubungan Dokumentasi Internal, Diah Setiyawati menambahkan, sebagai salah satu implementasi keterbukaan informasi, PPID Utama juga melakukan penyebarluasan informasi melalui kanal website dan media sosial yang dikelola oleh Bagian Humas.

Hal ini mempermudah masyarakat dalam mencari informasi melalui internet dan memudahkan tim monitoring Provinsi Jawa Barat dalam melakukan penilaian faktor-faktor keterbukaan secara online.

“Hal rutin yang kami lakukan kepada PPID pembantu selaku PPID Utama adalah memberikan pelatihan serta memonitoring dan mengevaluasi PPID Pembantu setiap tahunnya, sehingga memperkuat dalam segi pelayanan kepada seluruh masyarakat dan dapat mempercepat proses permohonan informasi,” tutup Diah. (adv/humas)