Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Seluruh Pelayanan Wajib Scan Barcode PeduliLindungi

SCAN BARCODE : Salah seorang warga saat scan barcode PeduliLindungi di kantor Disdukcapil di Kota Bekasi. Seluruh pelayanan public di Kota Bekasi saat ini wajib scan barcode PeduliLindungi. ISTIMEWA/RADARBEKASI.

 

SCAN BARCODE : Salah seorang warga saat scan barcode PeduliLindungi di kantor Disdukcapil di Kota Bekasi. Seluruh pelayanan public di Kota Bekasi saat ini wajib scan barcode PeduliLindungi. ISTIMEWA/RADARBEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN-PeduliLindungi. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 440/1395/SET.COVID-19 Tentang: Kewajiban Vaksinasi Covid-19 dalam Pengurusan Pelayanan Publik.

Seperti yang terlihat di pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan wajib scan barcode PeduliLindungi.

“Penggunaan PeduliLIndungi begitu membantu kami dalam menjalankan tugas kami sebagai salah satu dari Kedinasan yang ada di Pemerintah Kota Bekasi ini, dengan adanya aplikasi PeduliLindungi kami dapat membantu pemerintah dalam melawan pandemi ini dan membantu pemenuhan target herd immunity dengan melindungi immunitas warga yang datang ke Disdukcapil dan pegawai kami,” ucap Kasubbag Umum dan Kepegawaian Disdukcapil Kota Bekasi, Romi.

Romi menyarankan, bagi warga yang datang ke Disdukcapil tapi belum divaksin untuk divaksin terlebih dahulu di Puskesmas Karang Kitri.

“Kami juga mempersilakan warga yang belum vaksin untuk vaksin terlebih dahulu di Puskesmas Karang Kitri, karena puskesmas ini merupakan puskesmas terdekat dari lokasi kami,” tambahnya.

Layanan serupa juga dilakukan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berada di satu komplek dengan Disdukcapil Kota Bekasi.

Di kantor tersebut scan barcode PeduliLindungi wajib dilakukan bagi warga yang ingin mengurus perizinan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Konstruksi (SIUJK), dan masih banyak layananan perizinan lainya.

Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada DPMPTSP Wulan, aturan tersebut wajib dipenuhi wabi warga yang ingin mengurus surat perizinan.

“Warga yang membutuhkan pelayanan dari kami perlu masuk disinfection chamber, setelah itu dicek suhunya menggunakan thermogun. Sesudah memasuki disinfectant chamber dan dilakukan pengukuran suhu menggunakan thermogun warga yang datang dipersilahkan untuk scan barcode yang telah kami sediakan, jika warga yang belum mengunduh aplikasi PeduliLindungi, kami persilahkan untuk mengunduh terlebih dahulu dan untuk warga yang belum divaksin maka kami persilahkan untuk vaksin terlebih dahulu di puskesmas terdekat,” terangnya.

Sektor pelayanan publik di lingkup Kecamatan pun juga tidak luput dari penggunaan scan barcode PeduliLindungi. Salah satunya di Kantor Kecamatan Medansatria yang pelayanan publiknya meliputi pelayanan secara administrasi.

Sekretaris Camat Medansatria, Rosalina Teresa, mengatakan setiap pelayanan yang dilakukan di Kantor Kecamatan baik warga ataupun aparatur yang bertugas wajib untuk melakukan check-in PeduliLindungi.

“Seluruh jajaran aparatur Kecamatan Medansatria sama-sama bersemangat. Kita mengajak warga untuk melakukan vaksinasi bukan dalam rangka mau sehat sendiri, dan menyulitkan prosedur pelayanan, tapi supaya imunitas di kawasan Kecamatan Medansatria itu bisa tercapai,” ungkapnya.

Penerapan scanning barcode PeduliLindungi di sektor Pelayanan Publik juga diiringi dengan program percepatan vaksinasi yang diterapkan Pemerintah Kota Bekasi. Layanan vaksinasi disediakan dalam berbagai opsi seperti pembukaan Sentra Layanan Vaksinasi di Stadion Patriot Candrabhaga, lalu vaksinasi di titik-titik lokasi pada masing-masing kelurahan.

Saat ini sedang aktif dilakukan vaksinasi door to door yang dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 di wilayah dengan menyisir rumah-rumah warga mana saja yang belum divaksin semata-mata demi meratanya pemberian vaksinasi di setiap wilayah dan mencapai herd immunity untuk mewujudkan Kota Bekasi aman Covid-19. (adv/humas)