Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Perketat Prokes Akhir Pekan

MEMBAWA ANAK KECIL: Pengunjung membawa anak kecil saat berada di Metropolitan Mall Bekasi, Selasa (5/10). Pemerintah Kota Bekasi sudah memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun memasuki mall di tengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Pengawasan Protokol Kesehatan (Prokess) Covid-19 di pusat perbelanjaan saat akhir pekan mesti diperketat. Hal ini menyusul  Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 47 tahun 2021 yang membolehkan anak di bawah usia 12 tahun kembali masuk mal. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bekasi mengaku telah terjadi peningkatan pengunjung di sejumlah mal pada hari pertama kemarin.

 

Diperbolehkannya anak-anak kembali masuk mal ini berhasil meningkatkan jumlah pengunjung sebesar tiga persen dibanding sebelumnya. Hal ini terjadi meskipun mereka belum diperbolehkan masuk bioskop, serta area bermain anak belum diizinkan untuk beroperasi.

 

“Memang kalau dilihat persentase masih kecil, tapi lebih baik lah dibandingkan sebelumnya,” terang ketua APPBI Bekasi, Djaelani, Selasa (5/10).

 

Bagi anak-anak, salah satu ketentuan untuk bisa masuk ke dalam mal harus didampingi orang tua. Diakui, belum banyak warga mengetahui kebijakan ini kemarin, kecuali masyarakat yang aktif bermedia sosial.

 

Tenant permainan anak dipastikan belum kembali beroperasi di mal, sebagian besar memilih untuk menunggu kepastian aturan yang memperbolehkan area bermain anak bisa kembali beroperasi. Sebagian yang lain, dijelaskan kehilangan modal untuk kembali beroperasi setelah dua tahun tidak beroperasi.

 

Sebagai area keluarga, mal diprediksi akan kembali mengalami peningkatan pengunjung pada akhir pekan. “Kalau kita prediksi memang ada kenaikan, tapi bukan sebagai euforia, hanya normal-normal saja. Tapi kalau prediksi saya sih tiga bulan atau empat bulan baru terlihat signifikan,” tambahnya.

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah memperbolehkan anak usia 12 tahun untuk masuk mal di wilayahnya. Ketentuan yang sama untuk pengunjung mal tetap berlaku, diantaranya ketentuan maksimal pengunjung 50 persen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, ditambah anak harus didampingi orang tua.

 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mencatat, kepadatan pengunjung hanya menyentuh 20 persen dari total maksimal jumlah pengunjung. Diyakini izin untuk anak-anak masuk ke dalam mal ini dapat meningkatkan jumlah pengunjung, lantaran sebelumnya pengunjung tidak datang ke mal karena tidak bisa mengajak serta anak-anaknya.

 

“Kalau masuk sendiri kan perlu dipertanyakan ya. Jadi ini tanggung jawab semuanya, yang penting harus ada pengawasan terhadap pendamping baik itu orang tua, maupun saudaranya,” kata kepala Disperindag Kota Bekasi, Teddy Hafni.

 

Meskipun diprediksi meningkatkan jumlah pengunjung, belum bisa diprediksi peningkatan aktivitas ekonomi yang terjadi di pusat perbelanjaan. Dihimbau untuk pengawasan dan pelaksanaan Prokes lebih ketat terutama pada saat akhir pekan.

 

“Kita sudah ada aturan dan antisipasi sejak awal terkait pembukaan mal,” tukasnya.

 

Sementara itu, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyampaikan dengan situasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya, ia menilai Kota Bekasi sudah siap sama seperti daerah lain.

 

“Kondisi yang sekarang ini menurut saya kan di mal sudah disiapkan (area vaksinasi), yang belum vaksin ya vaksin. Terus di dalamnya pun standar Prokes juga harus tetap ada, kalau di DKI sudah bisa, apa bedanya dengan Kota Bekasi,” ungkapnya. (mif/sur)