Berita Bekasi Nomor Satu

Anggaran Banparpol Cair

FOTO BERSAMA : Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri (Poldagri) Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Susilowati (kiri) dan Kasubdit Hubungan Antar Lembaga non Pemerintah Kesbangpol Kota Bekasi, Suparso (kanan).HARI FAUZAN/RADAR BEKASI
FOTO BERSAMA : Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri (Poldagri) Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Susilowati (kiri) dan Kasubdit Hubungan Antar Lembaga non Pemerintah Kesbangpol Kota Bekasi, Suparso (kanan). HARI FAUZAN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggaran Bantuan partai politik (Banparpol) tahun 2021 melalui APBD Kota Bekasi sudah bisa dicairkan. Dari 8 parpol penerima bantuan, dua diantaranya belum mengajukan proposal yakni Partai Golkar dan Partai Gerindra.

Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mencairkan sejak akhir september lalu. Sedangkan PKB dan Demokrat dalam proses verifikasi oleh tim verifikator. Sementara PAN dan PPP sudah melalui tahapan verifikasi dan sedang proses untuk pencairan di keuangan.

“Jadi, untuk parpol yang sudah cair PKS dan PDIP tanggal 28 September 2021 kemarin. ” kata Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri (Poldagri) Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Susilowati ditemui di Kantornya, Rabu (6/10).

Susi meminta kepada Parpol yang belum mengajukan proposal agar segera dilaksanakan. “Untuk keduanya dikomunikasikan, agar bisa segera mengajukan proposal pencairan dana tersebut. Dari Gerindra, mereka masih dalam proses dan untuk Golkar belum mengajukan karena masih menunggu Musda partainya itu selesai. Intinya, tidak ada kendala berarti ya karena sebelumnya kan kita sudah memberi arahan terkait pengajuan proposal ini kepada seluruh parpol,” jelasnya.

Menurutnya,  pengajuan proposal ini yang terpenting harus merujuk ke Peraturan Menteri (Permen) No 36 tahun 2018 tentang tata cara dan persyaratan untuk pencairan dana Banparpol. Misalnya, hasil audit dana tahun sebelumnya, Surat keputusan dari DPP, kartu wajib pajak, surat keterangan autentik jumlah suara dari KPU, dan nomor rekening, serta rancangan penggunaan, domisili partai, terakhir ada syarat SK ketua partai.

“Jadi, selama syarat itu terpenuhi maka bisa segera dicairkan dana tersebut. Kecuali, jika memang partai tersebut terjadi konflik atau semacamnya kemungkinan dana itu nggak bisa dicairkan sebelum konflik selesai, dan itu pernah terjadi di tahun 2018 sampai dana tersebut tidak bisa dicairkan oleh parpolnya,” terangnya.

Susi melanjutkan, sesuai dengan regulasi terkait penggunaan dana di tahun 2021 merujuk Permen Nomor 36 tahun 2018 itu, antara lain buat kegiatan pendidikan politik dan kesekretariatan partai. Selain itu, sesuai keputusan tambahan pada tahun ini dengan situasi pandemi dapat juga untuk penanganan Covid-19.

“Ya untuk penggunaan dana banparpol tahun 2021 diperbolehkan untuk penanganan virus Covid-19, seperti pembelian masker, ataupun alat pelindung diri lainnya. Tapi bukan untuk kegiatan sosial, hanya persediaan di internal partainya saja,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Kasubdit Hubungan Antar Lembaga non Pemerintah Kesbangpol Kota Bekasi, Suparso menambahkan, dana Banparpol tahun 2021 ini boleh untuk Covid-19 berdasarkan Permendagri 78 tahun 2020. Misalnya, untuk kegiatan pendidikan politik 60 persen, lalu kesekretariatan 30 persen dan sisanya itu untuk penanganan Covid-19. Tapi, terpenting pendidikan politik diprioritaskan untuk dapat dilaksanakan.

Terpisah, Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi, Raden Eko mengakui, kalau pengajuan dana Banparpol partainya sampai saat ini belum disampaikan ke Kesbangpol, karena sedang dalam proses di jajarannya. Adapun ditanya soal kendala, dia menegaskan, tidak merasa ada kendala apapun hanya memang sedang proses pembuatan saja. “Proposalnya sedang dalam proses, tak ada kendala apapun nanti juga akan kita lakukan bila sudah selesai,” singkatnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar, Dariyanto mengaku, terkait pencairan dana Banparpol partainya belum diproses karena pihaknya saat ini masih focus dulu menyelenggarakan Musda. Dan hal ini, kata dia, sesuai dengan arahan Plt Ketua DPD Golkar yang memang meminta dicairkan setelah Musda V selesai. “Kita sudah komunikasi soal dana itu ke Plt Ketua DPD, dan beliau menyampaikan nanti saja setelah Musda selesai dulu,” tandasnya.

Sekedar diketahui, anggaran Banparpol dari dana APBD Kota Bekasi itu diberi kepada delapan parpol yang duduk di parlemen dengan nilai sesuai jumlah suara yang diperoleh di Pemilu 2019. Delapan parpol itu, yakni PKS sebesar Rp400.995.000, PDIP Rp361.092.00, Golkar Rp268.425.000, Gerindra Rp216.252.000, PAN Rp127.561.000, PKB Rp82.407.000, PPP Rp100.765.000, dan terakhir Demokrat Rp110.823.000. (mhf)

CATATAN
Redaksi telah mengubah sedikit isi berita karena terdapat kekeliruan.