Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Kecuali Napoleon Bonaparte, Bareskrim Polri Periksa Empat Penganiaya Muhammad Kece

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa empat dari lima tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama, di Rutan Bareskrim Polri.

Pemeriksaan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA). “Empat tersangka sudah diperiksa kemarin (Kamis),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jumat (8/10).

Keempat tersangka yang dimaksud, yakni DH tahanan kasus uang palsu, DW narapidana kasus ITE, H alias C alias RT, narapidana kasus penipuan dan penggelapan serta HP narapidana kasus perlindungan konsumen.

Untuk satu tersangka lainnya, yakni Irjen Napoleon Bonaparte belum diperiksa karena izin dari Mahkamah Agung belum keluar.

Andi menyatakan, kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan pidana penjara.

”Penerapan pasal penganiayaan dan pengeroyokan ini karena dari proses penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa peristiwa ini tidak terjadi di satu tempat, tapi ada dua lokasi,” kata dia.

Peristiwa pengeroyokan pertama terjadi di dalam sel korban. Kemudian satu TKP lagi adalah penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte.

“Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan Pasal 170, kalau kami lihat pasal 170 memang di ayat 1 itu ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan. Tetapi kami melihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kami kirim bisa saja ini diterapkan Pasal 170 ayat (2) ke 1, ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana,” kata Andi.

Dalam perkara ini ditemukan pelanggaran disiplin oleh petugas jaga dan Kepala Rutan Bareskrim Polri.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan, Karutan dan empat petugas jaga tahanan Rutan Bareskrim Polri juga telah diperiksa oleh Divisi Propam Polri. Mereka diduga melanggar disiplin Polri.

“Jadi yang bersangkutan terduga pelanggaran daripada SOP dalam rangka pengamanan Rutan Bareskrim Polri,” ujar Rusdi. (wsa)