Berita Bekasi Nomor Satu

Pemanfaatan NIK, Disdukcapil Tunggu Pusat

ilustrasi KTP-El
ilustrasi KTP-El

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau NPWP dalam Pelayanan Publik.

Aturan yang diteken pada 9 September 2021 ini bertujuan mendukung pelayanan publik untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.

Dari Perpres tersebut nantinya akan menyatukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Nomor Induk Kependudukan yang ada di Kartu Identitas Penduduk (KTP).

Menanggapi itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufik Rachman Hidayat mengatakan, memang kedepan NIK KTP akan disamakan menjadi NPWP. Dan itu dasarnya sudah keluar dari Perpres 83 Tahun 2021 dan sudah ditandatangani oleh Presiden.

“Karena sudah jadi Perpres kita mengacu pada Perpres 83 Tahun 2021. Mekanisme dan tindak lanjut dari Perpres tentunya kita nunggu juga dari Kemendagri dan Kemenkeu,” kata Taufik kepada Radar Bekasi.

Lanjut dia, apakah ditindaklanjuti melalui peraturan Menteri atau keputusan Menteri itu harus jelas. Karena pihaknya butuh guidance nya, dan yang merespon itu juga bukan dari pihak Disdukcapil.

“Yang perlu di garis bawahi, yang merespon cepat itu adalah Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Pajak. Karena mereka yang harus segera menyesuaikan sistem mereka untuk menginput Niknya,” ucapnya.

Ia mengaku, pihak di Disdukcapil sudah memiliki NIK. Dan diklaim NIK dari Disdukcapil tidak ada masalah, mau dipakai apapun sudah siap dan sudah tinggal input.

Namun, kembali ke kantor DJP misalnya contoh, karena ada di setiap wilayah mereka harus mengupdate tentunya melalui Kementerian Keuangan.
“Tapi pembahasannya sedang dibahas di Kementerian. Dalam hal ini Kemendagri, Kemenkeu, Dirjen Pajak dan Dirjen Dukcapil. Kita nunggu aturan pelaksanaannya seperti apa,” ujarnya.

Ia menambahkan, karena yang pasti untuk menghindari kekacauan sehingga dibutuhkan ketenangan. Sebab ada dua data, orang harus menghafal dua NIK dan NPWP.

Sehingga, Kemenkeu harus menyesuaikan Nomor NPWP berbasis pada NIK. Jadi yang harus menyiapkan infrastruktur kesiapan baik itu dari sisi aplikasi maupun pengembangan database nya adalah Kemenkeu atau Direktorat Jenderal Pajak.

“Apabila pembahasan nantinya selesai di kementerian. Nomor NPWP akan disesuaikan dengan NIK di KTP. Saya juga belum tahu apakah kartu berbeda atau dijadikan satu,” imbuhnya.

Dan intinya, bahwa nanti NIK KTP menjadi nomor dasar Nomor NPWP. Itu yang dimengerti dari Perpres tersebut. Tapi kembali lagi, dirinya pun tidak bisa memberikan statement lebih dikarenakan Juklak dan Juknis belum muncul.

“Ya kalau menurut saya gak perlu dulu dibahas di tingkat daerah karena di tingkat Kementerian Dirjen saja belum memberikan statement apapun terkait langkah-langkahnya Juklak dan Juknis nya belum. Kalau di berikan Juklak dan Juknis nya kita akan tindaklanjuti,” ungkapnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin