RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas)di Kota Bekasi diklaim mengalami penurunan di tahun 2021 ini. Pada tahun 2020 lalu angka kecelakaan mencapai 742 kasus dengan kondisi korban luka berat luka ringan dan korban jiwa. Sementara kejadian laka lantas hingga Oktober 2021 sebanyak 639 kasus.
“Untuk lakalantas di Kota Bekasi tahun 2020 mencapai 742 luka berat luka ringan dan korban jiwa dan laka lantas 2021 639 luka berat, luka ringan dan korban jiwa dan saat ini masih berlangsung. Kita harap angka laka lantas di kota bekasi tahun ini menurun ya dengan adanya RSPA,”ujar Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ayu Nurjani.
Diketahui program Road Safety Partnership Action (RSPA) 2021 oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota dengan OPD terkait dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi berlangsung di di dua titik jalan yakni Jalan A Yani dan Jalan Juanda. Hal tersebut sebagai upaya penurunan kecelakaan dan korban lalu lintas.
Diantaranya adalah melakukan sosialisasi keselamatan dan tertib berlalu lintas kepada pengendara di sejumlah ruas jalan Kota Bekasi.
Advertisement
Selain itu kegiatan ini juga dilakukan dengan penebangan dahan atau ranting pohon yang menutupi rambu-rambu lalu lintas. Hal ini bertujuan demi keselamatan dan kenyamanan pengendara dalam berlalu lintas serta supaya rambu-rambu lalu lintas dapat berfungsi dengan baik.
Kemudian, zona aman sekolah juga diterapkan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat terkait lalu lintas. “Kita sosialisasi kepada masyarakat yang tidak terorganisir dan masyarakat yang terorganisir. Setiap hari kita lakukan ya kepada anak-anak sekolah agar taat lalu lintas sejak dini,” ucapnya.
Pihaknya menghimbau kepada pengendara untuk mempersiapkan dirinya saat berkendara roda dua maupun roda empat. Yang pertama, siapkan diri dengan keadaan sehat saat berkendara. Apabila sedang sakit, mengkonsumsi alkohol, obat, usahakan untuk tidak berkendara.
Kedua, siapkan kendaraan terlebih dahulu sebelum menggunakan. Cek kendaraan hingga dipastikan laik jalan. Ketiga, lengkapi kendaraan sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku.
“Ya dengan ketiga kesiapan itu, sehingga pengendaraan siap untuk berkendara. Selain siap mereka juga taat aturan dan di jalan pun harus berhati-hati,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 bahwa setiap pengendara roda dua dan roda empat harus berlaku secara wajar dan konsentrasi saat berkendara. (pay)