Berita Bekasi Nomor Satu

Bendahara Sekolah Sakit, Dana BOS Belum Dicairkan

PULANG SEKOLAH: Sejumlah siswa SMPN 29 Kota Bekasi keluar gerbang saat pulang sekolah. Dana BOS reguler tahap ketiga 2021 telah masuk ke rekening satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di Kota Bekasi. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI
PULANG SEKOLAH: Sejumlah siswa SMPN 29 Kota Bekasi keluar gerbang saat pulang sekolah. Dana BOS reguler tahap ketiga 2021 telah masuk ke rekening satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di Kota Bekasi. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler tahap ketiga 2021 telah masuk ke rekening satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di Kota Bekasi.

Diketahui, dana BOS reguler pada jenjang SMP sebesar Rp1,1 juta per siswa per tahun. Sedangkan pada jenjang SD sebesar Rp970 ribu per siswa per tahun.

Namun demikian, belum semua satuan pendidikan langsung mencairkan dana BOS dari rekening sekolah karena bendahara sekolah sakit. Seperti yang terjadi di SMPN 29 Kota Bekasi.

“Kami belum cairkan atau belum kami gunakan, karena bendahara kami sakit. Jadi setelah selesai sakit maka akan kami bayarkan seluruh tagihannya,” ujar Kepala SMPN 29 Kota Bekasi Endang Koswara kepada Radar Bekasi, Rabu (13/10).

Menurutnya, dana BOS reguler tahap ketiga 2021 telah masuk ke rekening sekolah pada 8 Oktober 2021. “Bantuan BOS sudah cair dan masuk ke rekening sekolah minggu lalu” ujarnya.

Sementara, Operator Sekolah di SDN Jatiasih IV Kota Bekasi Surya mengatakan, dana BOS reguler tahap ketiga yang masuk ke rekening satuan pendidikan telah dicairkan oleh bendahara sekolah.

“Alhamdulillah sudah cair, karena kan dana BOS ini akan kami gunakan untuk memenuhi kegiatan ANBK nanti,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan dana BOS reguler tahap ketiga ini harus sudah tuntas sampai 20 November 2021. Pihaknya sudah menggunakan dana BOS untuk kebutuhan sekolah.

“Kami sudah membayarkan seluruh tagihan seperti listrik, WiFi dan lainnya. Pembelanjaan barang lainnya juga harus segera dikerjakan,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan, hasil laporan seperti hasil rekonsiliasi belanja barang dan jasa, laporan belanja modal, laporan belanja persediaan dan rekap pajak harus diselesaikan pada 10 Desember 2021.

“Tahap ketiga ini kami sudah diberikan jadwal-jadwal deadline laporan yang harus dikerjakan sekolah, makanya harus kerja cepat ini,” katanya. Hasil laporan akan dibuat dalam bentuk file yang dikirim melalui daring dan cetak ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

“Pengerjaannya online, tapi kita diminta juga bentuk print laporannya,” pungkasnya. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin