Berita Bekasi Nomor Satu

PAW Wasimin Ditarget Akhir Oktober

RAPAT : Sejumlah penguru DPC PDIP Kota Bekasi, saat melakukan rapat. PDIP menargetkan, PAW Wasimin bisa dilaksanakan akhir oktober. HARI FAUZAN/RADAR BEKASI
RAPAT : Sejumlah penguru DPC PDIP Kota Bekasi, saat melakukan rapat. PDIP menargetkan, PAW Wasimin bisa dilaksanakan akhir oktober. HARI FAUZAN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pasca adanya hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, tertanggal 11 Oktober 2021 Nomor: 306/pdt.G/2021/ PN. Bks, tentang penolakan gugatan H Wasimin yang keberatan terhadap keputusan Mahkamah PDI Perjuangan No : 61/M.PDIP/VIII/2019, terkait dari sengketa perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2019 di Dapil II Kota Bekasi. DPC PDI Perjuangan pun memastikan, Pergantian Antar Waktu (PAW) H Wasimin kepada Eni Widiastuti secepatnya bakal ditindaklanjuti segera.

“Jadi, tentunya dengan hasil keputusan ini ya kita akan kembali bersurat lagi ke pimpinan dewan untuk permohonan PAW pak Wasimin sebagai anggota DPRD Kota Bekasi. Tentu, dengan melampirkan hasil keputusan Majelis Hakim tersebut untuk diserahkan ke Gubernur melalui Wali Kota Bekasi,” tegas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Ahmad Faisyal Hermawan saat dihubungi Radar Bekasi, Kamis (14/10).

Namun demikian, salah satu Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi mengaku, pihaknya sampai saat ini masih menunggu salinan putusan Majelis Hakim PN Kota itu untuk bisa menyampaikan surat permohonan PAW dalam rangka menjalani perintah partai kepada Pimpinan dewan yang informasinya itu baru diterima, pada pekan depan.

Dia pun berharap, setelah nanti surat DPC itu disampaikan proses PAW pun dapat segera dilakukan. Adapun soal upaya kasasi pihak Wasimin, diakui Faisal, tak akan menghalangi proses PAW karena merupakan urusan yang berbeda. “Ya kalau kasasi itu urusan adalah, yang jelas sesuai ketentuan UU jelas putusan PN itu final dan mengikat,” ucapnya.

“Artinya kami berharap proses PAW ini paling lama bisa dilakukan pada akhir Oktober 2021 ini, sehingga dewan pengganti dari partai itu bisa segera bertugas,” tandasnya.

Tim Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kota Bekasi menilai, gugatan yang diajukan atas keberatan terhadap putusan Mahkamah Partai (MP) dinilai salah alamat.

“Jadi, kalau dia berbicara mengenai masalah pemecatan ini juga kan salah alamat, karena bukan Bu Eni yang melakukan pemecatan itu dan kalau kita melihat konstruksi hukum dari penggugat (Wasimin) yang dibangun sangat banyak berisi hal-hal yang bukan fakta, bahkan mengarah kepada kebohongan-kebohongan,” kata Kepala Lawyer BBHAR DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Haris Hutabarat.

“Dan disini pula kami mengimbau, agar pak Wasimin bisa legowo menerima putusan ini. Jangan sampai, kalau nanti beliau sudah tak di partai lagi menjadikan dirinya sebagai icon yang jelek,”sambungnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris BBHAR DPC PDI Perjuangan, Bilher Situmorang menyebut, jika terkait upaya kasasi ke MA penggugat itu merupakan hak sebagai seorang warga negara. Tapi, perlu diketahui oleh penggugat tentang Surat Edaran MA, atau Serma nomor 4 Tahun 2016 yang dikeluarkan pasca terjadi persoalan di partai Golkar, dimana memakan waktu cukup panjang, hingga lima kali sidang tak juga kunjung selesai. Dengan persoalan itulah, MA keluarkan surat edaran tersebut.

“Jadi, isi dari surat edaran itu disebutkan jika ada persoalan perselisihan di parpol seperti yang terjadi itu, maka keputusan pengadilan sifatnya final dan mengikat. Artinya, masalah apapun yang terjadi di parpol tak perlu lama-lama diselesaikan di MA, tapi harus selesai di internal parpol diselesaikan,” terangnya. (mhf)