RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari isolasi di RSDC Wisma Atlet, Jakarta memasuki babak baru. Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (21/20) dijadwalkan memeriksa sang selebgram.
“Insya Allah diperiksa hari ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (21/10).
Polisi memandang, tindakan Rachel adalah pelanggaran yang berimplikasi pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus,” kata Yusri.
Kasus Rachel Vennya ini akhirnya memaksa Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi proses karantina di Jakarta dan sekitarnya.
“Kami akan sidik tuntas, bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya karena ketentuan karantina wajib lima hari,” ujar Yusri.
Seperti diketahui, selebgram Rachel Vennya kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri. (wsa)