Berita Bekasi Nomor Satu

Proyek Drainase DBMSDA Dilaporkan ke KPK

LAPORAN: Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Bekasi ketika melaporkan kejanggalan proyek drainase ke KPK. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR– Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Bekasi melaporkan kejanggalan proyek drainase Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

 

Laporan salah satu proyek drainase di Jalan Protokol Ganda Agung, RW 08 Kelurahan Durenjaya, Bekasi Timur itu dilayangkan, Senin (18/10).

 

“Kita sudah laporkan Senin (18/10) kemarin dugaan KKN oleh DBMSDA Kota Bekasi terkait pembangunan drainase di kelurahan Durenjaya,” ujar Sekretaris PMII Cabang Kota Bekasi, Ade Lukman kepada Radar Bekasi, Rabu (20/10).

 

Lanjut Lukman, proyek drainase sepanjang 177 meter sesuai kajian pihaknya ada unsur dugaan penyalahgunaan wewenang. Pasalnya kata dia  proyek  diduga tidak tepat sasaran, dan ada kesalahan dalam penyerapan dan penggunaan anggaran Tahun 2020.

 

“Karena sudah kami analisa dan kaji fungsi daripada pembangunan drainase itu nihil adanya. Mengutip daripada statement DBMSDA pada Surat No : 485/25/DBMSDA-SDA pembuatan drainase itu untuk mengurangi genangan banjir yang ada di RW 08 Durenjaya. Lalu fungsi dari drainase pun tidak menjadi solusi bagi masyarakat sekitar. Karena jika kita lihat dari lampiran gambar yang ada dari dataran rendah ke tinggi. Tidak mungkin air mengalir dari dataran rendah ke dataran tinggi. Ini jelas ada yang salah,” ujarnya.

Dengan anggaran Rp1,2 miliar proyek tersebut dinilainya tidak tepat sasaran. “Maka kami menegaskan ini jelas salah timbul kerugian negara dalam kasus ini dan penyalahgunaan wewenangnya. Kita bisa investigasi kalau kita bongkar itu dinding bangunan didalam tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” imbuhnya.

“Sudah kami dalami fungsi daripada Bidang Perencanaan dan Pengawasan  Pengendalian yang ada di DBMSDA tidak berfungsi dan sudah membiarkan pembangunan drainase yang tidak tepat sasaran sehingga timbullah kerugian negara,” tambahnya.

Kedua, pihaknya menduga  proyek tersebut memberikan keuntungan kepada pengembang  cluster yang berada disamping titik pembangunan drainase tersebut. Karena terlihat tertera pada gambar adanya saluran penghubung.

 

“Kita mendesak KPK untuk menginvestigasi DBMSDA dengan perusahaan yang membangun drainase tersebut, ada unsur sharing keuntungan yang berlebih,” terangnya.

Sementara saat dihubungi, Sekretaris DBMSDA, Zainal Abidin yang juga sebagai mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada DBMSDA belum merespon terkait laporan tersebut.

 

Begitupun dengan Juru bicara KPK, Ali Fikri belum memberikan tanggapan terhadap laporan dari PMII Cabang Kota Bekasi.

Terpisah, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Syafruddin mengatakan, saat ini belum ada laporan ke DPRD terkait pembangunan tersebut.Namun, jika ingin memperjelas berkaitan dengan anggaran dan  lainnya DPRD lanjut Syafruddin siap menerima pengaduan dari masyarakat.

 

“Mungkin info itu dari warga yang merasa terganggu atau merasa kurang tepat pembangunnya. Atau pengerjaan tidak tuntas itu bisa datang ke kita agar dapat dilakukan audiensi. Tapi pembangunan drainase tersebut belum ada laporannya sampai saat ini ke kita (DPRD) dari DBMSDA,” katanya.

 

Apabila ada yang mengadu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan pengecekan. Termasuk jika ada dugaan penyalahgunaan anggaran.

 

“Kita akan buka ya program pembangunan DBMSDA tahun 2020 lalu. Kita akan tindaklanjuti melalui Komisi II dan kita panggil DBMSDA jika ada hal-hal yang perlu di klarifikasi. PMII laporan ke KPK secara hukum sudah benar ya jika mereka punya bukti atau semacamnya. Nantinya dari pihak terkait akan mengklarifikasi kita akan tunggu kalau ada laporan ke DPRD,” tutupnya. (pay).

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin