Berita Bekasi Nomor Satu

Uang Kas Rp 100 Juta Picu Polemik

Illustrasi Uang Rupiah

PONDOGEDE – Warga RT 13/05 Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi meminta pengurus RT diwilayahnya segera diganti setelah warga dan pengurus RT berselisih. Bahkan warga menuding ketua RT saat ini ingin menguasai secara penuh uang kas senilai Rp100 juta.

Permasalahan ini ternyata berlarut-larut, pemerintah ditingkat kelurahan tengah menjalankan proses penyelesaian perselisihan yang terjadi di lingkungan RT di wilayahnya.

Ketua RT berinisial A yang belakangan diketahui sebagai mantan pegawai Mahkamah Agung (MA) ini dilantik Oktober 2019, selisih paham antara warga dengan pengurus RT dimulai saat A meminta sejumlah uang dalam forum rapat kedua pengurus RT kepada mantan bendaharanya, Soenestri untuk membiayai perbaikan jalan di lingkungan. Namun, uang tersebut tidak sertamerta dikeluarkan oleh Soenastri tanpa persetujuan warga.

“Jadi saya dilantik bulan Oktober, terus rapat pertama itu mengenai program kerja, rapat kedua baru dia minta dana,” kata Soenestri, Kamis (21/10).

Berjalannya waktu, Soenestri kembali diminta untuk mengeluarkan sejumlah uang yang bersumber dari uang kas untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) berupa sembako kepada pedagang yang selama ini menyewa lapak di lingkungan RT 013.

Lagi, Soenestri tidak mengeluarkan uang kas tersebut tanpa sepersetujuan warga dengan alasan uang tersebut adalah uang warga yang ia kumpulkan tiap bulan.

Diketahui, total jumlah uang kas yang terkumpul saat ini Rp100 juta, jumlah tersebut adalah akumulasi uang yang dikumpulkan dari 53 Kepala Keluarga (KK) sejak beberapa tahun kebelakang. Ketika meminta kepada A untuk meminta persetujuan warga, A menilai hal itu tidak perlu dilakukan sepanjang ada laporan penggunaan uang kas sebagai pertanggungjawaban kepada warga.

“Katanya itu tanggungjawab saya (ketua RT), ibu keluarkan saja untuk 15 orang. Terus pak RT bilang nggak perlu, warga nggak perlu tahu, nanti kan ada laporannya,” ungkapnya menirukan percakapan sebelum ia digantikan oleh bendahara baru.

Situasi yang terjadi di kepengurusan RT saat ini diceritakan oleh Soenestri kepada warga, sehingga menimbulkan reaksi warga di lingkungan RT 13 ini.

Lantaran diduga keinginannya pengurus RT  tidak diamini oleh Soenestri, sehingga pihak RT melakukan pergantian struktur kepengurusan, dirinya sebagai bendahara lama digantikan oleh bendahara yang baru, kemudian meminta uang kas yang terkumpul Rp100 juta diserahkan seluruhnya kepada pengurus yang baru. Namun hingga saat ini tidak diberikan serta perselisihan memanjang.

Musyawarah warga sudah dilakukan untuk memecahkan masalah ini, tepat di awal bulan September lalu, sejumlah keputusan dihasilkan, diantaranya keputusan untuk mengganti semua pengurus RT. Keputusan musyawarah warga ini telah dituangkan dalam berita acara, dihadiri oleh pengurus RT.

Perwakilan forum warga RT 13, Refa Rifani menilai awal perselisihan warga dengan pengurus RT bersumber dari kebijakan pengurus yang seharusnya tidak mendesak dilakukan, serta tanpa persetujuan warga. Warga menyampaikan keberatan jika uang kas digunakan tanpa persetujuan warga setempat.

Masalah berlanjut setelah pergantian bendahara RT, bendahara baru yang diangkat menurut catatan warga menunggak iuran bulanan RT selama tiga tahun belakangan. Sejak saat itu perselisihan kedua belah pihak semakin memanas.

“Itu awalnya, akhirnya kita naik (mengadukan permasalahan) ke RW karena perselisihan antar warga, RW berharap ada musyawarah tapi ternyata tidak menemukan jalan tengah, akhirnya naik ke kelurahan,” paparnya.

Hampir dua bulan terakhir perselisihan ini difasilitasi oleh pemerintah kelurahan, namun belum membuahkan hasil. Perwakilan warga bahkan sempat mengadukan perselisihan ini kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi untuk meminta solusi penyelesaian permasalahan warga, hasilnya, penyelesaian disarankan dapat ditempuh melalui musyawarah antar warga.

Setidaknya ada dua kali musyawarah di bulan September dan Oktober ini, hasil kesepakatan dua musyawarah ini warga meminta pengurus RT diganti seluruhnya. Yang terbaru, datang panggilan dari pemerintah di tingkat kecamatan untuk mendudukkan permasalahan warga, undangan pertemuan datang kepada RT, RW, dan Lurah, tanpa warga.

“Jadi warga ini dari pada berlarut-larut, yaudah copot aja pengurusnya, kita minta ganti pengurusnya ke RW dan kelurahan. Tapi tidak kunjung datang keputusannya, bahkan SK (Surat Keputusannya) juga tidak ada,” tambahnya.

Warga mencium keberpihakan aparatur mulai dari kelurahan hingga aparatur keamanan di lingkungan kepada ketua RT saat ini. Hal ini dibuktikan dengan ikut sertanya beberapa pihak bersuara pada musyawarah warga, sedangkan mereka hanya ditugaskan oleh pemerintah kelurahan untuk mengawasi jalannya musyawarah.

Pergantian bendahara ini juga dinilai telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Bekasi nomor 58 tahun 2020 tentang RT dan RW di Kota Bekasi. Satu hal yang dinilai melanggar Perwali adalah proses pergantian pengurus tidak dilakukan melalui musyawarah warga. “Warga akan melaporkan lurah ke wali kota inspektorat jika masalah ini terus berlarut,” tukasnya.

Selama ini warga membayar iuran untuk uang kas RT Rp110 ribu per kepala keluarga, uang ini digunakan untuk berbagai kegiatan sosial warga yang disetujui. Sejak pergantian bendahara, iuran warga terpecah, sebagian kecil membayar iuran mereka kepada bendahara baru, sebagian besar masih membayarkan iuran mereka ke bendahara lama.

Berdasarkan Perwali nomor 58 tahun 2020 dijelaskan bahwa RT merupakan mitra kerja Lurah di wilayah yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat, surat keputusan dikeluarkan oleh Lurah. Sementara itu, RW juga dijabarkan sebagai mitra kerja Lurah di wilayah, namun surat keputusan bagi pengurus RW dikeluarkan oleh Camat.

Ketentuan selanjutnya, pengurus RT dan RW yang tidak melaksanakan kewajibannya di tengah masyarakat dapat dijatuhi sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan keputusan Lurah maupun Camat. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah ditingkat kecamatan, aduan warga melalui rapat pembahasan oleh kelurahan.

Sementara itu jika terjadi permasalahan yang berpotensi mengganggu pelayanan masyarakat, Lurah dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) ketua RT hasil rapat musyawarah yang diselenggarakan oleh ketua RW. Sedangkan Camat menunjuk PLT ketua RW hasil usulan rapat musyawarah yang diselenggarakan oleh lurah.

Masa jabatan Plt ini berlangsung selama enam bulan dengan hak dan kewajiban yang sama dengan ketua RT maupun RW definitif. Dasar ketentuan ini lah warga meminta kepada Lurah Jatibening Baru untuk mencopot ketua RT 13/05 setelah berita acara hasil musyawarah dibuat dan diserahkan.

Saat dijumpai, Lurah Jatibening Baru, Mulyadi mengatakan bahwa pihaknya masih mencari jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi ditengah warga dengan berpedoman pada Perwali nomor 58 tahun 2020. Ia menekankan bahwa warga boleh saja memohon kepada lurah, namun tidak bisa sertamerta memberhentikan ketua RT lantaran hubungan antara Lurah dengan ketua RW sebatas mitra kerja, bukan atasan dengan bawahan, warga harus melalui proses musyawarah sesuai ketentuan yang dimaksud.

 

“Kalaupun dead lock (tidak menunjukan jalan keluar), kita komunikasikan dengan Camat. Memang diamanatkan dalam pasal 21, apabila dalam pemilihan ketua RT atau ketua RW dan atau pada saat pelaksanaan kegiatan RT atau RW tersebut menghambat pelaksanaan, maka Lurah mengintruksikan RW untuk mengadakan rapat guna menunjuk Plt RT,” paparnya.

Ia menjelaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi masyarakat dalam hal menentukan ketua RT atau RW. Setelah Plt yang ditunjuk untuk masa kerja enam bulan tidak kunjung terpilih ketua RT yang baru, maka pejabat struktural kelurahan akan ditunjuk menjabat sebagai Pejabat (PJ) ketua RT atau RW selama satu tahun masa kerja.

Dalam ketentuan itu juga, tidak dijelaskan mekanisme pergantian sekertaris atau bendahara secara spesifik, hanya disebutkan pengurus RT atau RW. Diakui keputusan musyawarah warga terakhir adalah mengganti pengurus RT. Secara spesifik ia juga tidak memahami secara mendalam perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat.

“Dalam permohonan itu memang tidak dituliskan alasan tertentu, karena memang internal. Seharusnya memang kalau misalnya memiliki komunikasi yang bagus dalam RT tersebut, tidak akan terjadi hal seperti ini,” tambahnya.

Informasi yang dihimpun oleh Radar Bekasi, warga RT 13 sempat memberikan mosi tidak percaya kepada pengurus RT, mosi tidak percaya diberikan berikut tandatangan 30 KK. Ketua RT dengan sekertarisnya belakangan diketahui lebih aktif berada di luar kota karena memiliki tempat tinggal lain. Hingga saat ini warga masih menginginkan pengurus RT diganti, sementara ketua RT yang bersangkutan belum berhasil dihubungkan oleh Radar Bekasi, pesan singkat yang dikirimkan oleh Radar Bekasi tidak terkirim, sementara nomor telepon tidak bisa dihubungi lantaran tidak aktif, berada di luar jangkauan. (sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin