Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Jadi Wabup Juga Plt Bupati

ISTIMEWA/RADAR BEKASI DILANTIK : Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (kanan), saat melantik Akhmad Marjuki sebagai wakil bupati Bekasi sekaligus Plt Bupati Bekasi, di Gedung sate Bandung, kemarin.

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melantik Akhmad Marjuki menjadi Wakil Bupati (Wabup) Bekasi periode 2017-2022, Rabu (27/10). Dalam pelantikan yang berlangsung di Gedung Sate, Bandung tersebut, Akhmad Marjuki secara otomatis langsung menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi.

 

Akhmad Marjuki dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi. Dengan pelantikan wakil bupati Bekasi ini, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, telah menyelesaikan tugasnya. Sedangkan Akhmad Marjuki melanjutkan kepemimpinan kepala daerah sisa masa jabatan periode 2017-2022.

 

“Pelantikan ini menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri tanggal 21 Oktober 2021,” ucap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat memberikan sambutan.

 

Setelah ditetapkan sebagai wakil bupati Bekasi definitif, kata Emil, yang bersangkutan, Akhmad Marjuki sudah boleh mengabdi sebagai Plt Bupati Bekasi. Menurutnya, Permendagri mengarahkan agar segera diadakan rapat paripurna untuk mengusulkan wakil bupati yang sudah definitif, untuk dilantik menjadi bupati definitif.

 

Dia meminta DPRD Kabupaten Bekasi segera melaksanakan rapat paripurna pengangkatan Akhmad Marjuki sebagai bupati definitif. “Mohon izin kepada DPRD di Kabupaten Bekasi, untuk melaksanakan rapat paripurna di waktu secepat-cepatnya dan waktu sebaik-baiknya,” katanya.

 

Pengamat pemerintahan dan Kebijakan Publik Universitas Islam 45 Bekasi, Adi Susila menilai, secara aturan harusnya Akhmad Marjuki tidak langsung menjadi Plt bupati. Pasalnya, SK Penjabat bupati itu biasanya enam bulan. Maka seharusnya mengikuti SK yang diterima Dani Ramdan sebagai Penjabat bupati.

 

“Menurut saya seharusnya nggak. Pak Dani Ramdan sesuai SK yang dia terima itu sampai kapan, setahu saya kalau Pj itu enam bulan. Posisi dia (Marjuki) harusnya wakil dulu, nanti DPRD mengusulkan lagi agar yang bersangkutan menjadi bupati,” jelasnya.

 

Dia melihat, adanya kejanggalan pada pelantikan tersebut. Sebab jika tidak ada masalah pada hasil pemilihan wakil bupati Bekasi yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi, kenapa tidak dari sebelum-sebelumnya dilakukan pelantikan, sesuai prosedur yang diatur oleh undang-undang. “Justru itu yang saya tanyakan. Kalau kemarin nggak ada masalah ngapain harus selama ini. Kalau ujung-ujungnya dikeluarkan SK pelantikan,” tukasnya.

 

Ketua PCNU Kabupaten Bekasi, Komarudin berharap Akhmad Marjuki bisa mengemban amanah dan membawa Kabupaten Bekasi lebih baik.  “Saya mengharapkan ada terobosan baru tentang hal yang berhubungan dengan birokrasi. Kemudian, Sekda bisa secepatnya diproses agar depinitip,” ucapnya.

 

Selain itu, dirinya juga meminta agar Perda Pesantren segera diproses di Kabupaten Bekasi, karena memang sangat penting. “Hal-hal yang bersifat kemasyarakatan, keagamaan, ini penting. Saya mendorong adanya Perda Pesantren,” katanya.

 

Wakil Ketua Bapilu DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Arif Rakhman meminta Marjuki bisa bekerja secara maksimal, menyelesaikan program-program yang menjadi visi misi bupati dan wakil bupati sebelumnya, yang sudah tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

 

Tidak hanya itu, sebagai kader Partai Golkar, Akhmad Marjuki juga diharapkan bisa meningkat elektabilitas partai. “Karena Pa Marjuki saat ini menjadi salah satu kader Golkar. Harapan kita dengan ditetapkannya menjadi kepala daerah, Pak Marjuki bisa meningkatkan elektabilitas Partai Golkar di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

 

 

Mantan Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengaku bersyukur berhasil menjalankan tugas dengan selamat, dan mendapat aspirasi dari Gubernur Jawa Barat pada saat pelantikan wakil bupati Bekasi.”Alhamdulilah dengan rasa syukur saya sudah menjalankan tugas dengan selamat,”katanya.

 

Dirinya berpesan, setelah ditetapkan sebagai wakil bupati Bekasi definitif, dan menjadi Plt bupati, Akhmad Marjuki, segera melengkapi personil pada struktur di pemerintahan. Pasalnya, selama dua bulan belakangan ini dirinya belum bisa melengkapinya, karena belum mendapat izin.

 

“Karena seorang bupati itu perlu didukung oleh tim yang kuat, maka personil harus segera dilengkapi. Saya perjuangkan itu selama dua bulan terakhir, karena satu bulan pertama saya fokus ke penanganan Covid-19, tapi tidak keluar izinnya,” tuturnya kepada Radar Bekasi.

 

Menurutnya, jika dilihat dari statistic sebagai Pj bupati pada saat kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat  dalam hal penanganan pandemic, banyak keberhasilan yang sudah dicapai.

 

Belum lama menjabat sebagai Pj bupati, Kabupaten Bekasi berhasil turun ke level PPKM 4, lalu 3, dan sekarang 2. Selain itu, dirinya juga berhasil meningkatkan vaksinasi sampai diatas 70 persen. Termasuk hal-hal lainnya, seperti perbaikan infrastruktur, dan melakukan normalisasi.

 

“Kalau yang terukur dari angka-angka statistik, ketika saya masuk PPKM Darurat, dalam hal penanganan pandemi, turun ke level PPKM 4, kemudian 3, dan sekarang 2. Vaksinasi sekarang sudah diatas 70 persen, perbaikan infrastruktur, lalu normalisasi sungai. Itu yang saya kira secara kasat mata bisa dilihat,” jelasnya.(pra)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin