Berita Bekasi Nomor Satu

Reses ke III Dimulai Hari ini

GEDUNG-DPRD
Kantor DPRD Kota Bekasi. Foto Raiza Septianto/Radar Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mulai hari ini, sebanyak 50 Anggota DPRD Kota Bekasi mulai melaksanakan Reses III untuk jaring aspirasi konstituennya di Daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Kegiatan yang dilaksanakan hingga minggu (31/10) mendatang tersebut, diharapkan bisa dimanfaatkan warga untuk menyampaikan aspirasi.

“Agenda reses III ini dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi dan pengaduan dari para konstituen atau masyarakat di dapil masing-masing. Adapun dalam kegiatan reses para dewan wajib membuat laporan berita acara dari setiap kegiatan resesnya. Dan kegiatan dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes),” kata Sekretaris DPRD (Sekwan) DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya saat Rapat Sidang Paripurna, Rabu (27/10).

Pihaknya berharap, pelaksanaan reses III ini bisa berjalan dengan sukses dan diikuti oleh seluruh anggota dewan. Sehingga setiap aspirasi masyarakat atau konstituen di dapil masing-masing bisa terserap dan ditampung lalu dimasukkan ke dalam pokok pikiran saat penyusunan Rencana kerja dari pemerintah daerah (RKPD).

Sementara, pimpinan dari DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro mengatakan, masa reses III ini bagian tugas dan tanggung jawab para anggota dewan untuk menunaikan janji kepada para konstituen di dapilnya. Diharapkan seluruhnya dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya demi menyerap atau menampung aspirasi warganya. Tentunya itu dilakukan dengan mengedepankan Prokes.

“Jadi, sesuai tema reses III, yakni reses demi mendukung terselenggaranya pembangunan sesuai dari RPJMD tahun 2018-2022,” kata Bang Choi, sapaan akrabnya.

Adapun sesuai informasi, kegiatan anggota dewan ini sebagai kebutuhannya difasilitasi dengan APBD tahun 2021 Kota Bekasi, guna kelancaran pelaksanaan tersebut. Nilai yang disiapkan itu, sekitar Rp27 juta setiap anggota dewan  untuk keperluan kegiatan pertemuan dengan warga.

Dari total itu dirincikan, masing-masing Rp15 juta untuk kebutuhan pada pertemuan reses selama empat hari, sedangkan senilai Rp12 juta merupakan dana lamsam yang menjadi hak dewan (uang saku). Artinya, mau dipakai atau disimpan menjadi haknya karena dana itu akan langsung masuk otomatis ke dalam rekeningnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin