Berita Bekasi Nomor Satu

Tiga Pelaku Begal Berhasil Dibekuk

PERLIHATKAN FOTO: Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim, sedang memperlihatkan foto barang bukti kejahatan, saat ungkap kasus, di Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (28/10). PRA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG UTARA – Petugas kepolisian dari Polsek Cikarang Utara, berhasil menangkap tiga orang remaja asal Karang Bahagia berinisial FI, RA, dan YA, setelah melakukan aksi pembegalan, Sabtu (16/10) lalu, di Jalan Raya Kalimalang, Kampung Pasir Limus, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Ketiga pelaku ditangkap di kediamannya, Minggu (17/10). Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim mengatakan, awal kejadiannya, ketika pelaku berinisial FI dan YA, mendatangi kontrakan RA. Selanjutnya, pada pukul 00:00 WIB, pelaku RA mengajak FI dan YA, untuk melakukan aksinya (pembegalan), dengan membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit.

Setibanya di lokasi, ketiga pelaku melihat ada pengendara sepeda motor, bernama Resta Ardan Saputra (korban), melintas seorang diri. Melihat itu, mereka (pelaku) langsung memepet korban dan menghadangnya.

Setelah korban berhenti, pelaku FI, langsung membacok korban dengan celurit sebanyak satu kali, dan mengenai kening sebelah kanan. Melihat keningnya terluka, korban langsung berlari untuk menyelamatkan diri. Sementara kendaraan miliknya, dibawa pelaku.

“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling mencari sasaran, menggunakan sepeda motor, kemudian memepet, membacok dan mengambil sepeda motor milik korbannya,” terang Mustakim, saat ungkap kasus, di Polsek Cikarang Utara, Kamis (28/10).

Ia menjelaskan, ketiga pelaku sudah sebelas kali melakukan aksinya di Jalur Kalimalang. Lalu di Jalur Kawasan Jababeka satu kali, dan di Jalur Citarik, sebanyak tiga kali.

“Dari pengakuan ketiga pelaku, mereka berani melakukan aksinya, setelah minum obat-obatan, seperti tramadol,” ucap Mustakim.

Lanjutnya, usai melakukan aksinya, para pelaku langsung menjual hasil begal tersebut, dan uangnya digunakan untuk foya-foya.

“Mereka (pelaku begal) menjual hasil curiannya sekitar Rp 2 juta. Kemudian hasilnya, dipake buat foya-foya,” tandasnya.

Akibat perbuatan itu, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin