Bangli Duta Indah bakal Dibongkar

PERTEMUAN: Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi ketika menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama perwakilan warga Perumahan Duta Indah, Camat Pondokgede dan Lurah Jatimakmur, di Ruang Aspirasi, Senin (1/11). AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR –Bangunan liar (Bangli) di depan komplek Perumahan Duta Indah, Kelurahan Jatimakmur, Pondokgede Kota Bekasi dipastikan akan dibongkar dalam waktu dekat.

 

Kepastian itu muncul setelah adanya kesepakatan lewat rapat dengar pendapat (RDP) oleh perwakilan warga, Komisi II DPRD Kota Bekasi, Camat Pondokgede, Lurah Jatimakmur di Ruang Aspirasi DPRD Kota Bekasi, Senin (1/11).

 

Camat Pondokgede, Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya sepakat untuk membuat surat peringatan ketiga terkait pembongkaran bangunan liar yang berdiri di garis sempadan sungai dekat area komplek Duta Indah.

 

“Iya tadi kita sepakat pada 9 November 2021 saya tandatangani surat peringatan ketiga dan akan segera kita lakukan eksekusi tempat tersebut,” singkat Syahroni kepada awak media usai RDP kemarin.

 

Sementara Ketua RW 15 Perumahan Duta Indah Jatimakmur, Taufik Irawan mengaku puas dengan hasil pertemuan bersama anggota dewan dan pihak kelurahan serta kecamatan tersebut.

 

“Semua pihak sudah satu suara baik anggota dewan maupun pemerintah untuk segera melakukan penertiban bangunan liar yang berada di depan perumahan kami,” terangnya.

 

Intinya dari pertemuan ini, lanjut dia, dalam waktu dekat dari Pemerintah melalui Camat akan mengirimkan surat  peringatan ketiga. Setelah itu akan dilakukan penertiban.

 

“Ya kita tidak melarang orang berjualan tetapi harus di tempat yang memang tidak mengganggu. Harapan kita, warga, penertiban bisa dilakukan agar lingkungan kita dapat tertata dengan baik,” tukasnya.

 

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Sodikin mengungkapkan dalam kesempatan tersebut, pihaknya menyetujui akan adanya pembongkaran bangli. Dijelaskannya bangunan tersebut sempat dibongkar pada 2006 dan 2017, akan tetapi dibangun kembali.

 

“Ya kalau pada prinsipnya kami selaku Komisi II DPRD Kota Bekasi menyepakati bangunan tersebut dibongkar karena telah melanggar aturan garis sempadan sungai (GSS). Namun untuk rekomendasi akan dibahas terlebih dahulu di dalam internal Komisi II,” tutupnya. (pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin