Berita Bekasi Nomor Satu

Kejari Tetapkan Tersangka Baru Pengadaan Bulldozer

GIRING TERSANGKA: Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, saat menggiring tersangka SP menuju mobil tahanan, dalam kasus pengadaan bulldozer, di Cikarang Pusat, kabupaten Bekasi, Rabu (3/11). IST/RADAR BEKASI

CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, menetapkan tersangka baru sekaligus menahan pihak ketiga berinisial SP, dalam kasus korupsi pengadaan alat berat atau bulldozer melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.

Penahanan tersebut, menyusul penetapan tersangka mantan Kepala Bidang Kebersihan DLH Kabupaten Bekasi berinisial DAS, karena terlibat dalam persekongkolan jahat, hingga merugikan negara Rp 1,4 miliar.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menjelaskan, dari pihak ketiga yang ditetapkan tersangka dan ditahan berinisial SP, merupakan seorang marketing.

“Kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, karena SP diduga bersekongkol dengan salah satu oknum pejabat di DLH Kabupaten Bekasi,  dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar,” terang Siwi.

Kata Siwi, dalam kasus korupsi pengadaan bulldozer ini, pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni DAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DLH, dan SP selaku pihak ketiga.

Sekadar diketahui, pengadaan bulldozer tersebut, dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2019. Pengadaan itu, bertujuan untuk membantu pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.

Namun, dalam perencanaannya, Kejari menemukan adanya dugaan mark up. Harga pembelian dinilai terlalu mahal, sehingga merugikan negara. Ada tiga unit bulldozer yang dibeli dengan harga satuan Rp 2,8 miliar, atau total pembiayaan seluruhnya, mencapai Rp 8,4 miliar. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat kerugian negara hingga Rp 1,4 miliar.

Diketahui, terdapat persekongkolan dalam pengadaan tender cepat alat berat, sehingga keuntungan penyedia, tidak dihitung, dan dinilai sebagai kerugian negara.

Dalam kasus ini, tersangka baru SP, diduga turut berperan dalam proses perencanaan. Padahal, sebagai pihak ketiga, tidak diperbolehkan turut campur pada perencanaan barang maupun jasa.

Hanya saja, SP diduga turut bersekongkol dalam proses penentuan spesifikasi bulldozer, penetapan harga, hingga pihak mana saja yang diperbolehkan turut serta pada tahapan tender cepat.

Kemudian, dalam persekongkolan itu, terdapat penggandaan biaya keuntungan, serta pajak. Pada penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS), sebenarnya telah memuat komponen biaya keuntungan dan PPN. Namun, para tersangka, kembali menambahkan dua komponen biaya tersebut.

Sehingga, terdapat adanya penggelembungan harga untuk penggandaan komponen biaya keuntungan, dan PPN. Akibatnya, ada senilai Rp 1.463.022.000 yang merupakan potensi kerugian negara, atas persekongkolan dalam pengadaan tender cepat alat berat bulldozer, pada Dinas Lingkungan Hidup.

Atas kejahatan tersebut, para pihak dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin