Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Korupsi SMAN 19, Tambah Satu Tersangka

Illustrasi : Warga berjalan di depan bangunan SMAN 19 Bekasi di Jalan Mawar 5, Padurenan, Mustikajaya Kota Bekasi, Minggu (3/10). Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menahan kepala sekolah SMAN 19 Kota Bekasi terkait tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru sebesar Rp3,8 Miliar dari Kemendikbud tahun anggaran 2019 lalu.RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menambah Atas Negeri (SMAN) 19 Kota Bekasi memasuki babak baru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menetapkan satu tersangka baru berinisial MZ 29 Oktober lalu. Kasus ini terus didalami oleh Kejari Bekasi, penetapan tersangka pertama dilakukan awal Oktober, yakni Kepala Sekolah berinisial UK.

 

Perbuatan yang diduga merugikan negara Rp700 juta ini perlahan menemui titik terang, dua tersangka yang telah ditetapkan saat ini sudah ditahan. MZ disebut berperan sebagai sosok yang membuat laporan pelaksanaan bantuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun 2019, dengan total pagu anggaran Rp3,8 miliar.

 

“Dia yang buat laporan kemajuan proyek tersebut tidak sesuai dengan progresnya, dan tanda tangan pengawas dipalsukan,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bekasi, Restu Andi.

 

Pekerjaan pembangunan USB dilakukan dengan sistem swakelola, dalam perjalanan pekerjaan pembangunan tersebut pengawas proyek tidak berada di lokasi dan diganti dengan MZ. Keterangan itu terdapat pada Surat Keputusan (SK) yang dibuat oleh UK sebagai ketua panitia, UK menunjuk MZ yang diketahui tidak memiliki kompetensi dalam pembuatan laporan kegiatan.

 

Sejauh ini, lima alat bukti telah dikantongi oleh Kejari Bekasi untuk melanjutkan penyidikan kasus. Bendahara sekolah juga telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejari Bekasi.

“Bendahara sedang kita dalami dan sudah kita panggil,” tambahnya.

 

Kedua tersangka dituntut dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto, Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Masing-masing terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Menanggapi kelanjutan dugaan kasus yang menimpa salah satu kepala sekolah di Kota Bekasi, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.”Ya sebaiknya diusut tuntas, harapannya juga menjadi efek jera bagi yang lain, kita serahkan kepada hukum,” katanya.

 

Saat ini status UK sebagai kepala sekolah sudah diberhentikan, SMAN 19 Kota Bekasi saat ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt). Sementara untuk status UK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menunggu keputusan hukum inkrah. (Sur)