Berita Bekasi Nomor Satu

UNKRIS dan Masyarakat Desa Tugu Utara Gelar FGD

DISKUSI: Sejumlah peserta saat mengikuti FGD di Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. ISTIMEWA
DISKUSI: Sejumlah peserta saat mengikuti FGD di Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama dengan masyarakat Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.

FGD merupakan salah satu kegiatan pengabdian masyarakat, bagian dari kerjasama antara UNKRIS dan Desa Tugu Utara. Dalam FGD, membahas Peraturan Desa (Perda) No 10 Tahun 2013 tentang Pengendalian Lingkungan Berbasis Masyarakat.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Desa Tugu Utara Asep Ma’mun. Dalam kesempatan itu, Asep menyampaikan, Perdes No 10 Tahun 2013 mengatur pengendalian konservasi lingkungan yang dipengaruhi oleh pergantian musim.

“Daerah Cisarua Bogor merupakan daerah yang memiliki curah hujan yang tinggi, maka perlu diadakan suatu peraturan desa yang dapat mengikat guna meningkatkan kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Didampingi oleh perangkat desa khususnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihaknya berharap dengan adanya Perdes dapat menggerakkan dan membentuk suatu aksi masyarakat untuk memperhatikan dan mengendalikan lingkungan.

“Perdes diharapkan membuat semua stakeholder ikut berpartisipasi dalam pengendalian lingkungan. Harapan terbesar dari kegiatan ini adalah masukan yang diberikan oleh UNKRIS dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merubah Perdes sehingga Perdes diharapkan dapat merubah kebiasaan atau habit yang kurang baik pada masyarakat,” tuturnya.

Dengan peraturan desa yang mengikat, pihaknya juga berharap adanya partisipasi semua pihak dalam pengendalian lingkungan, khususnya di wilayah  Desa Tugu Utara.

Sementara, Doktor Bidang Hukum Tata Negara Parbuntian Sinaga mengatakan, aturan desa merupakan prinsip dasar dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.

“Aturan desa pada dasarnya harus mengayomi dan melindungi masyarakat desa jangan sampai merugikan,” jelasnya dalam kesempatan yang sama.

Maka dari itu Tim UNKRIS memberikan masukan atau usulan pasal per pasal terkait Perdes tersebut tentang pengendalian lingkungan guna penyempurnaan atas perdes yang sudah ada.

Seperti antara lain, pasal pengelolaan limbah rumah tangga atau industri, pasal pengadaan terkait tata ruang khususnya sumur resapan, larangan dan atau sanksi pelanggaran warga dan pelaku usaha, dan lain sebagainya.

“Masukan atau usulan pasal tersebut yang disampaikan tim UNKRIS bukan sesuatu hal yang harus dipakai, masukan atau usulan ialah saran yang dapat diubah sesuai dengan kondisi dan keperluan desa yang nantinya dapat ditindaklanjuti oleh BPD dan pemerintah desa setempat,” terangnya.

Ketua Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat Siswantari Pratiwi menutup kegiatan yang sudah berlangsung selama dua hari yaitu dimulai sejak 27-28 Oktober 2021.

“Saya ucapkan syukur dan terima kasih atas kehadiran, kerjasama dan partisipasi dari semua peserta FGD,” ungkapnya.

Siswantari berharap, kedepannya UNKRIS dan Desa Tugu Utara dapat tetap melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat lainnya yang dapat melibatkan semua fakultas kampus. (dew/pms)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin