Berita Bekasi Nomor Satu

Mendesak, Perda Sumur Resapan untuk Penanggulangan Banjir

RADARBEKASI, BEKASI SELATAN – “Kota Bekasi di beberapa titik ketika memasuki musim penghujan selalu dirundung banjir,” kata Adhika pada Jumat (05/11).

Serupa saat gelaran Reses III Tahun 2021, DPRD Kota Bekasi yang digelar di RW 07, Kayuringin Jaya pada Ahad (31/10) kemarin pun ucapan Aleg PKS tersebut diamini Ketua RW dan RT serta berbagai tokoh yang hadir.

SERAP ASPIRASI: Anggota DPRD Kota Bekasi Adhika Dirgantara (kanan) saat berbicara di acara Reses III Tahun 2021 di Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Ahad (31/10)

Menurut warga, dibutuhkan solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan banjir, atau minimal menguranginya secara bertahap. Sebab banjir ini menjadi permasalahan yang rutin terjadi, dan tentu sangat mengganggu aktivitas warga.

“Saat reses kemarin ada yang mengusulkan untuk dilahirkannya perda terkait sumur resapan sebagai solusi untuk penanggulangan banjir,” terang Adhika.

“Dengan adanya sumur resapan yang disebar di berbagai titik, tentu akan banyak menyerap air yang datang di kala musim penghujan,” tambah Adhika Dirgantara, dewan terpilih Dapil Bekasi Selatan.

“Sumur resapan ini wajib dibuat setiap kali mendirikan rumah, setiap kali ada tanah yang berubah bentuk menjadi beton harus ada sumur resapan yang jumlahnya menyesuaikan besaran bangunan yang didirikan apakah itu mall, apartement atau yang lainnya,” jelas dewan dari Fraksi PKS.

Adhika juga menjelaskan, syarat mendapatkan IMB harus seimbang dengan pengadaan sumur resapan. Menurutnya hal ini akan menjadi solusi terkait dengan hujan yang turun pada saat musim penghujan hadir.

“Perda tentang sumur resapan ini sudah sangat mendesak untuk dihadirkan sebagai solusi konkret untuk penanggulangan banjir di Kota Bekasi,” tandasnya. (zar/rdk/adv)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin