Berita Bekasi Nomor Satu

Operasional THM Tunggu Kepastian

Illustrasi THM

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Geliat ekonomi di Kota Bekasi mulai kembali terlihat sejak turunnya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke Level 2.

 

Sejumlah tempat hiburan dan pariwisata mulai kembali dibuka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan. Pantauan Radar Bekasi tempat wisata air, atau wahana bermain anak sudah beroperasi dengan penerapan Prokes. Sayangnya beberapa tempat rekreasi itu masih belum menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya ada pemeriksaan suhu dan area cuci tangan.

 

Namun, untuk tempat hiburan malam hingga SPA, Massage yang rentan akan kontak fisik belum diperbolehkan untuk beroperasi.

 

Pasalnya, surat edaran dari kementerian maupun dari kepala daerah hingga saat ini belum dikeluarkan. Sehingga pelaku usaha di sektor tersebut belum diperbolehkan membuka usahanya.

 

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi, Muhammad Ridwan mengatakan, meski PPKM di Kota Bekasi sudah Level 2 dan sudah tahap kedua, pihaknya belum menerima Surat Edaran dari kementerian maupun dari Wali Kota Bekasi untuk membuka tempat hiburan malam dan sejenisnya.

 

“Kita belum terima surat edarannya ya. Dari Kementerian maupun dari Wali Kota Bekasi, terhadap pengusaha hiburan SPA, Massage dan sejenisnya untuk beroperasi,” kata Ridwan kepada Radar Bekasi saat dihubungi, Minggu (7/11).

 

Tetapi, lanjut dia,  bagi pengusaha tersebut boleh untuk memulai persiapan. Sehingga apabila pihaknya sudah menerima surat edaran dari Kementerian terkait dan Wali Kota Bekasi mereka bisa langsung memulai operasionalnya.

 

Namun, ia memastikan untuk tempat hiburan anak atau tempat bermain di mal, sudah bisa beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

 

“Kita persilahkan pelaku usaha hiburan untuk melakukan persiapan. Jadi jika kita sudah dapat surat edaran dari kementerian dan Wali Kota Bekasi mereka bisa langsung beroperasi,” ucapnya.

 

Ia juga menjelaskan,untuk pengusaha lain sudah mulai aktif membuka usahanya. Itu pun masih dibatasi dan harus memenuhi persyaratan yakni protokol kesehatan harus benar-benar dijaga.

 

Sedangkan untuk pengusaha hiburan  malam, SPA dan Massage itu memang belum diperbolehkan. Pihaknya masih menunggu SE dari Kementerian terkait , apabila sudah dikeluarkan suratnya baru disosialisasikan.

 

“Intinya kita masih menunggu ya SE nya. Kalau sudah keluar pun akan langsung kita sampaikan ke pengusaha. Kita juga terus komunikasi dengan para pengusahanya agar bersabar,” ungkapnya.

 

Sementara, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengaku,  untuk membuka usaha tersebut harus menunggu rekomendasi dari Kementerian terkait. Meski pihaknya berupaya roda ekonomi kembali berjalan normal.

 

“Tapi pada persoalan tempat hiburan ya. Kan banyak tenaga kerja di sana (tempat hiburan) kalau dilakukan dengan Prokes terbatas anggap saja sambil membuka keran pelan-pelan. Supaya ekonomi tetap jalan,” katanya.

 

Lanjut dia, bukan hanya ekonomi berjalan namun hiburan untuk warga juga tersedia. Disamping itu pekerja bisa kembali aktif dan mendapatkan pemasukan.

 

“Karena, semakin hari semakin kritis nih kita. Kalau secara resminya belum ya (pembukaan THM) kita di kota ini kan jualnya jasa dan perdagangan,” jelasnya.

 

Pasalnya selama Pandemi pajak hiburan dan lainnya banyak yang tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. Namun ia juga mengantisipasi adanya klaster baru jika memaksakan dibuka tanpa persiapan.

 

Ia juga menyinggung soal APBD Kota Bekasi yang sudah tiga kali dilakukan refocusing. “Kalau dilihat dari ukuran kita sudah masuk level 1. Kita juga sudah sampaikan ke pengusaha dan Disparbud untuk selalu berkomunikasi. Karena hiburan sangat besar pajaknya dan intinya kita tunggu Surat dari Kementerian terkait membuka hiburan di Kota Bekasi,” tukasnya. (pay/one).

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin