RADARBEKASI, BEKASI UTARA-Sekretaris Komisi II, DPRD Kota Bekasi, Syaifudin mempertanyakan keseriusan Pemkot Bekasi dalam usaha mengantisipasi musibah banjir di Kota Bekasi.
Hal ini, menurut anggota dewan Fraksi PKS ini, diantaranya lantaran belum terbitnya Perwal Master Plan Sistem Drainase. Sedangkan banjir di Kota Bekasi jadi bencana rutin saban tahun setiap musim hujan tiba.
Padahal Perda Nomor 06 tahun 2020 tentang Sistem Drainase di Kota Bekasi sudah disahkan DPRD dan Pemkot sejak 1 September 2020.
“Saya mempertanyakan keseriusan Pemkot Bekasi dalam usaha antisipasi banjir di Kota Bekasi, karena kita tahu DPRD dan Pemkot Bekasi telah mengesahkan Perda No 06 Tahun 2020 tentang Sistem Drainase, namun hingga saat ini Perwal untuk mengatur teknis dan pembuatan master plannya saja belum terbit,” ujar Syaifudin pada Senin (08/11).
“Bahkan kami bersama dengan Dinas BMSDA lebih lanjut telah membuat analisa, kajian dan antisipasi banjir Kota Bekasi, dimana langkah pertama pelaksanaan perda drainase adalah dikeluarkanya perwal pembuatan master plan sistem drainase,” tambahnya.
“Adanya master plan sistem drainase ini penting, karena maping sistem drainase di Kota Bekasi belum terintegrasi dengan baik. Perlu langkah-langkah serius untuk membuat buku induk sistem drainase yang bertujuan penataan sistem drainase Kota Bekasi yang lebih baik, tertata, dan terintegrasi. Disamping itu didalamnya perlu diatur pembagian koordinasi, kewenangan dan kebijakan lintas institusi. Bukan hanya di lingkup Pemkot Bekasi saja, tetapi juga ada kewenangan, kebijakan dan alokasi anggaran yang melibatkan Pemprov Jabar dan pusat untuk pembangunan, perawatan, normalisasi dan penanganan sungai-sungai yang ada di Kota Bekasi,” terang Syaifudin, anggota dewan Dapil Bekasi Utara.
Syaifudin juga menyampaikan analisis terkait dengan bagaimana mengatasi permasalahan banjir dengan mengidentifikasi permasalahannya.
“Pertama, banjir kiriman. Banjir kiriman ini sudah diketahui jika musim penghujan datang maka sangat sering Kota Bekasi mendapatkan banjir kiriman. Sungai yang hulunya di Bogor melewati Kota Bekasi dan hilirnya di Kabupaten Bekasi (Laut) pasti terdampak. Kadang terjadi banjir meski tanpa hujan, jika Bogor hujan deras, karena tak tertampung maka luapan aliran sungai yang melalui kali Bekasi tidak tertampung berimbas juga di Kota Bekasi,” terangnya.
“Kedua banjir lokal, banjir lokal ini karena buruknya sistem drainase dan aspek lingkungan lainnya, mulai dari sampah, folder air kurang, sumur resapan tidak maskimal, dan masih banyak lagi seperti saluran air yang sempit, sedimen dan sebagainya,” tambah Sekretaris Komisi II.
“Ketiga, masalah banjir yang diakibatkan oleh berlangsungnya proyek pembangunan nasional, seperti kita ketahui di kota Bekasi ini dilalui oleh proyek nasional, mulai dari tol layang, KICIC, Tol Becakayu, MRT dan sebagainya,” imbuh Syaifudin.
Syaifudin menuturkan berbagai proyek ini tentu terdapat di beberapa titik di Kota Bekasi yang mengganggu saluran air dan mengakibatkan banjir. Seperti kasus di crossing tol atau sipond yang tidak menampung debit air dan mengakibatkan banjir pula.
Tak hanya itu, ia pun menyoroti terkait dengan 10 DAS atau kali Bekasi yang semuanya terdapat kewenangan Pemerintah Pusat, apakah itu BBWSCC & PUPR terkait dengan proses maintenance, perbaikan dan normalisasinya. Tentunya 10 DAS yang melalui Kota Bekasi ini sangat mempengaruhi aliran sungai di Kota Bekasi yang mengakibatkan permasalahan banjir.
“Oleh karenanya, untuk mengantisipasi 10 DAS ini kita mendorong untuk berkoordinasi yang memiliki wewenang yakni pemerintah pusat, melalui BBWSCC dan PUPR Pusat,” tegas Syaifudin.
Syaifudin menjelaskan, terkait dengan tatakelola sistem drainase di Kota Bekasi, yang telah diatur dalam Perda No.06 Tahun 2020 tentang Sistem Drainase merupakan amanah besar kepada pemkot Bekasi untuk menyusun, ataupun membuat buku induk rencana sistem drainase atau masterplan sistem drainase sebagai langkap awalnya dan sebagai acuan utama.
“Harus membuat mapping jalur-jalur sistem drainase di Kota Bekasi, seperti kita ketahui sistem drainase di masing-masing lokal Kota Bekasi ini terbatas, masih sifatnya lokal, ini harus bisa diintegrasikan satu dengan yang lainnya” imbuhnya.
Perumahan memiliki sistem drainase sendiri seringkali terpisah dari drainase di perkampungan , ini disebut tidak terintegrasi, dimana ujung-ujungnya mengakibatkan luapan air.
“Kedepan harapannya dengan Perda Sistem Drainase ini dan dimulai dari Perwal pembuatan Master Plan sistem drainase Pemkot Bekasi tidak lagi memiliki masalah dengan aliran air yang ada di Kota Bekasi. Semua air yang ada baik itu akibat curah hujan atau luapan, itu bisa terdistribusikan bisa mengalir dengan baik,” pungkas Syaifudin. (zar/rdk/adv)