Berita Bekasi Nomor Satu

Target Layanan Kesehatan Meleset

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Puluhan ribu penerima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau peserta Penerima Bantuan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial daerah (PBI BPJS-APBN) di Kota Bekasi dinonaktifkan, 8.337 peserta diantaranya adalah warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memuat 40 persen penduduk dengan status kesejahteraan sosial terendah. Penonaktifan peserta BPJS PBI-APBN ini memperpanjang pekerjaan rumah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencapai Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC), disamping faktor dampak pandemi Covid-19.

 

Beberapa waktu lalu kementerian Sosial (Kemensos) mengintegrasikan PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dengan data DTKS. Data peserta PBI-JK dipersyaratkan warga miskin dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial (SK-Mensos) RI nomor 92 tahun 2021, total ada 51.619 peserta BPJS PBI-APBN yang dinonaktifkan. Dinas sosial (Dinsos) Kota Bekasi mengaku belum mengetahui secara detail penyebab puluhan ribu peserta tersebut dinonaktifkan, pasalnya ada delapan ribu peserta yang terdaftar dalam DTKS.

 

“Ada 8.337 masuk di DTKS tapi termasuk yang dinonaktifkan, ini yang menjadi pertanyaan kita,” kata Kasi Jaminan Sosial Keluarga Dinsos Kota Bekasi, Sasti Saraswati Devi, Kamis (11/11).

 

Menurutnya, jika faktor penonaktifan peserta PBI-APBN adalah tidak terdaftar di DTKS, maka 8.337 tersebut seharusnya tidak termasuk yang dinonaktifkan. Disamping itu, 11.127 peserta dinonaktifkan yang NIKnya sudah sesuai dengan Dukcapil.

 

Mengenai nasib 51 ribu peserta yang dinonaktifkan tersebut, masyarakat bisa melakukan reaktivasi dengan mendatangi kantor Dinsos Kota Bekasi. Dengan catatan tidak lebih dari 6 bulan setelah dinonaktifkan, membutuhkan layanan kesehatan dibuktikan dengan keterangan dokter atau surat keterangan dirawat.

 

Lebih dari enam bulan setelah dinonaktifkan, peserta PBI-APBN tidak bisa melakukan reaktivasi, melainkan membuat baru atau diusulkan kembali sebagai penerima PBI-APBD jika kuota masih mencukupi.

 

Tahun ini kuota PBI-APBD Kota Bekasi sudah habis, jumlah penerima bantuan ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, bertambah sekira enam ribu peserta.”Kuota kita (tahun ini) maunya kan UHC, tapi ternyata ada refocusing. Kalau saya lihat tahun ini, tahun depan sepertinya akan sama karena kondisi ekonominya (belum pulih), mudah-mudahan bisa cepat pulih ekonominya,” tambahnya.

 

Sedianya, UHC ditarget selesai pada tahun 2022, sampai saat ini tercatat masih 81 persen masyarakat Kota Bekasi yang telah memiliki BPJS Kesehatan, masih ada sisa target yang harus dikejar untuk mencapai 95 persen warga memiliki jaminan kesehatan.

 

Sementara menunggu UHC, Kota Bekasi memiliki kebijakan sementara dalam bentuk Layanan Kesehatan Masyarakat berbasis NIK (LKM NIK), layanan ini otomatis harus diperpanjang sampai akhir tahun 2022 lantaran target UHC meleset. Kota Bekasi tidak bisa mencapai target 200 ribu orang peserta PBI-APBD.

 

“Tapi melihat perkembangan saat ini, Covid dan segala macamnya dari segi anggaran, akhirnya kemarin disepakati kita mencapai UHC di tahun 2023. Saya ini tidak meleset lagi ya,” terang Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Latu Har Hary.

 

Masyarakat dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS PBI-APBD dengan kriteria tidak mampu, tidak memiliki BPJS, atau sudah memiliki BPJS namun menunggak iuran selama tiga bulan. Jika UHC sudah tercapai, Latu optimis masyarakat Kota Bekasi tidak akan kesulitan untuk mengakses layanan kesehatan.

 

Ia menargetkan 10 persen dari 464.456 warga bisa terdaftar sebagai penerima bantuan iuran tahun 2022, target ini akan mempermudah beban mencapai 95 persen pada tahun berikutnya. Latu menekankan target UHC tidak berlarut-larut, terutama dengan alasan ketidak tersediaan anggaran.

 

Tahun ini, anggaran jaminan kesehatan bagi layanan LKM NIK maupun PBI-APBD terganggu oleh refocusing, anggaran APBD murni tercatat sebesar Rp100 miliar, kemudian tersisa Rp75 miliar setelah refocusing anggaran. Dengan jumlah anggaran Rp100 miliar tersebut, menurutnya bisa mengcover sampai 200 ribu penduduk untuk terdaftar sebagai peserta BPJS.

 

“Nah informasi yang saya dapatkan kemarin ada lagi refocusing yang mengurangi anggaran itu, yang akhirnya mengakibatkan target capaiannya 200 ribu orang itu tidak tercapai,” tambahnya.

 

Belum bisa dipastikan berapa anggaran yang akan disiapkan pada APBD murni tahun 2022, ia meminta komisi IV untuk mengawal alokasi anggaran jaminan kesehatan daerah tersebut. Puluhan ribu penerima manfaat PBI-APBN diharapkan dapat diserap oleh program PBI-APBD, namun ia menekankan tidak bisa semua dibebankan kepada pemerintah daerah dengan keterbatasan anggarannya, harus ada pembagian beban antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.

 

Masalah selanjutnya diperkirakan muncul saat puluhan ribu peserta PBI-APBN tersebut memerlukan layanan kesehatan. Puluhan ribu peserta ini harus mendapatkan kepastian jaminan kesehatan dari pemerintah karena benar-benar masyarakat yang membutuhkan bantuan iuran.

 

“Mereka menggunakan kartunya kalau mereka memang butuh, nah kalau mereka butuh lalu ternyata kartunya nonaktif kan menjadi problem,” tandasnya.

 

Bantuan iuran ini dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat penerimanya, terutama pada masa pandemi Covid-19, ini ditekankan saat ia menjaring pendapat dari konstituennya. Masyarakat yang sebelumnya mampu membayar iuran secara mandiri, terpaksa tidak bisa membayar dampak dari pandemi Covid-19.

 

Pemerintah merinci total kuota PBI nasional yang bisa dimanfaatkan saat ini sebanyak 9,7 juta lebih, digunakan untuk usulan baru, peserta yang telah memperbaiki padanan data dengan Dukcapil, migrasi PBI daerah, bayi baru lahir, pekerja yang ter PHK lebih dari enam bulan belum mendapatkan pekerjaan, korban bencana, dan lainnya. Sedangkan syarat penerima bantuan iuran ini adalah warga miskin dan pemilik NIK yang padan dengan Dirjen Dukcapil. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin