Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Bea Cukai Bekasi Musnahkan 6 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal

Illustrasi : Petugas bea cukai memusnahkan rokok ilegal di Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Bekasi Cibitung Kabupaten Bekasi, Rabu (17/11). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal atau tanpa cukai dan cukai palsu hasil penindakan. Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan pemerintah daerah, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Pemusnahan BKC ilegal yang sudah berstatus Barang Milik Negara (BMN) berupa sigaret atau rokok sebanyak 4.120.400 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 21.210 mililiter (ml), serta mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi yaitu sigaret sebanyak 2.534.160 batang. Secara keseluruhan, jumlah total sigaret sebanyak 6.654.560 batang.

Pemusnahan terhadap keseluruhan barang tersebut dilakukan di dua tempat. Yakni, halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Bekasi dan tempat lain yang secara khusus digunakan untuk melakukan pemusnahan barang dimaksud dengan cara dibakar dan dituang atau dipecah. Kegiatan pemusnahan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat Yusmariza menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan wujud komitmen Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Daerah baik Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran BKC Ilegal di Jawa Barat sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang dalam tata kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Dengan menurunnya peredaran BKC Ilegal, maka akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari konsumsi BKC Ilegal serta mengoptimalkan upaya penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Yusmariza.

Alokasi DBHCHT ini diantaranya untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Khusus di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi alokasi DBHCHT digunakan untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan yaitu kepada aparat penegak hukum, masyarakat, media komunikasi, dan kegiatan penindakan BKC Ilegal.

Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Bekasi bersama Pemerintah Daerah se-Provinsi Jawa Barat akan terus menjalin sinergi dan koordinasi dalam menjalankan program-program strategis di bidang Perekonomian di Provinsi Jawa Barat, terutama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sejalan dengan hal tersebut, Bea Cukai di wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat juga terus bersinergi dengan Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Instansi terkait, dan stakeholder lainnya dalam upaya penegakan hukum Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.

“Sinergitas yang dibangun selama ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersama-sama bahu-membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19 yang pada akhirnya mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan manfaatnya secara langsung bagi masyarakat luas,” tukasnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Bobby Situmorang mengatakan, khusus untuk wilayah Kota Bekasi, Bea Cukai Bekasi telah melaksanakan operasi bersama penindakan BKC ilegal menggunakan alokasi DBHCHT pada 2021. Operasi tersebut dilakukan Bea Cukai Bekasi bersama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas peredaran BKC Ilegal.

Selain operasi DBHCHT, Bea Cukai Bekasi juga melakukan operasi penindakan rutin selama 2021 yang telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai BMN.

“Sepanjang 2021, Bea Cukai Bekasi telah melakukan penyidikan tindak pidana di bidang cukai sejumlah delapan perkara, yaitu tiga perkara ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan lima perkara ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Barang hasil penindakan berupa BKC Ilegal tersebut pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Oleh karena itu diusulkan untuk dilakukan pemusnahan dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dengan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-67/MK.6/KN.5/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Surat Kepala KPKNL Bekasi nomor S-13/MK.6/WKN.08/KNL.02/2021 tanggal 25 Maret 2021.

Pemusnahan juga dilakukan terhadap penindakan BKC Ilegal yang dilakukan penyidikan yang telah mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi nomor 854/Pid.Sus/2020/PN Bks tanggal 19 Januari 2021, nomor 855/Pid.Sus/2020/PN Bks tanggal 19 Januari 2021, dan nomor 338/Pid.B/2021/PN BKS tanggal 06 Juli 2021.

Dikatakan, situasi pandemi Covid-19 telah menyebabkan kondisi perekonomian Indonesia dan daya beli masyarakat menurun. Sehingga timbul pasar untuk BKC ilegal salah satunya hasil tembakau sigaret atau rokok dengan harga murah.

Dari hasil operasi penindakan yang dilakukan di wilayah operasi Bea Cukai Bekasi didapati Kota dan Kabupaten Bekasi merupakan salah satu tempat peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal tersebut banyak berasal dari daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah yang merupakan sentral tempat produksi hasil tembakau. Bobby menyebut, BCK ilegal tersebut perlu dimusnahkan agar tidak menimbulkan dampak negatif.

“BKC Ilegal tersebut diatas perlu dilakukan pemusnahan karena menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan dan memberikan pesan kepada siapapun untuk tidak melakukan kegiatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC Ilegal,” pungkasnya. (oke)