Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Protes Tempuh Jalur Hukum

BERI KETERANGAN : Tim kuasa hukum tersangka ketiga teroris yang ditangkap Densus 88, Ismar Syafrudin (tengah) memberikan klarifikasi terkait penangkapan ketiga klien di Yayasan Islam Islamic Center di Kp Sawah, Jati Melati, Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (16/11). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, PONDOK MELATI – Tim kuasa hukum berencana untuk melakukan protes keras terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan tempuh jalur hukum menyusul kabar penangkapan tiga tersangka tindak pidana terorisme, yakni FAO, AA, dan AZ. Kuasa hukum mengaku selama penangkapan ketiga tersangka belum mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian, selain itu juga menyoal beberapa kabar yang beredar sebagai fitnah dan kabar bohong atau Hoax.

 

Salah satu tim kuasa hukum sekaligus pengurus Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ismar Syafrudin. Dia mengaku, bahwa pihaknya mengetahui betul kegiatan ketiga tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya hingga kemarin malam masih belum mengetahui secara detail alasan penangkapan ketiga tersangka.

 

“Saya akan klarifikasi besok, dan saya akan melakukan langkah hukum, karena ini adalah suatu fitnah dan hoax ya, hoax nyat-nyata,” paparnya.

 

Dijabarkan oleh Ismar beberapa pernyataan yang disebut menyakitkan hati yakni kabar FAO mendirikan partai untuk menampung eks Jamaah Islamiyah (JI), kabar ini disebut sebagai fitnah dan hoax.

 

Bahkan belum lama ini, FAO diundang dan diterima oleh Presiden Joko Widodo di istana negara, atas fakta ini ia mempertanyakan penetapan tersangka teroris oleh Densus 88. Ia juga menyampaikan rencana pemberian penghargaan dari Badan Intelijen Negara (BIN) kepada FOA, disebut selama ini FOA mengajar di BIN dan PTIK.

 

Selain FAO, ia juga menceritakan sosok AA pernah menulis buku, isinya mendebat atau membantah isi buku yang ditulis oleh tokoh pengagum ISIS. Sementara AZ, aktivitasnya sebagai pendakwah, penulis, selain itu AZ merupakan anggota komisi fatwa MUI.

 

“Sampai saat ini kita tidak diberikan kesempatan sebagai lawyernya untuk mendampingi beliau, dan belum tau sampai saat ini beliau dimana. Sesuai nggak aturan yang ada, semua orang diberikan hak dan kewenangan untuk mendampingi,” tambahnya.

 

Pihaknya menunggu konsep program Presisi yang diusung oleh Kapolri, ia menginginkan kasus yang menimpa FAO, AA, dan AZ dibuka seterang-terangnya. Dalam waktu dekat ia berencana untuk melaporkan hal ini kepada Komnas HAM dan komisi 3 DPR RI.

 

“Mungkin kita besok akan ke Komnas HAM dan komisi 3, sama kita berusaha menemui pak Kapolri,” tukasnya. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin