Berita Bekasi Nomor Satu

Permendikbudristek PPKS Dibutuhkan Perguruan Tinggi

ILUSTRASI: Sejumlah mahasiswa UNKRIS saat mengikuti perkuliahan tatap muka secara terbatas. ISTIMEWA
ILUSTRASI: Sejumlah mahasiswa UNKRIS saat mengikuti perkuliahan tatap muka secara terbatas. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah kalangan perguruan tinggi di Kota Bekasi menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) disambut baik oleh kalangan perguruan tinggi di Kota Bekasi.

Payung hukum ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian lingkungan pendidikan yang aman bagi siapapun. Meskipun demikian, Permendikbudristek ini juga menuai kritik.

Ketua Lembaga Pengembangan Kreativitas dan Kebangsaan (LPKK) Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) Susetya Herawati mengatakan, adanya Permendikbudristek ini penting bagi perguruan tinggi.

Namun, dia ikut menyoroti klausul ‘tanpa persetujuan korban’ di pasal 5 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Yakni disebutkan mengambil, merekam dan atau merekam audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban, membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.

“Pasal ini masih menjadi pro dan kontra, namun demikian sebenarnya Permendikbudristek ini sudah bagus karena mencoba mengambil posisi tertentu dalam menyelesaikan masalah dalam kasus kekerasan seksual,” katanya.

Seharusnya, kata dia, penting dibuat naskah akademik dan uji publik untuk menerima masukan sebelum disahkan. Selain itu, perlu dilibatkannya para pakar dan perguruan tinggi dalam penyusunan payung hukum ini.

“Jika melibatkan pakar hukum dan perguruan tinggi yang sudah lebih dulu memiliki peraturan mengenai seksual. Tentu dalam penyusunan pasalnya akan menjadi sebuah referensi bagus,” tuturnya.

Susetya menyebut, perguruan tinggi tentu sangat membutuhkan payung hukum ini dalam rangka pencegahan dan upaya penanganan kekerasan seksual dalam lingkungan perguruan tinggi.

“Permendikbudristek itu memang kami butuhkan sebagai payung hukum, makanya penting melibatkan pakar hukum,” pungkasnya.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan President University Handa S. Abidin mengungkapkan, Permendikbudristek ini sangat penting bagi perguruan tinggi.

“Kita menyambut baik adanya Permendikbudristek, karena pergutuan tinggi tidak mentolerir adanya kekerasan dan pelecehan seksual di kampus,” ucapnya. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin