Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD Bentuk Pansus Perda Retribusi Imta

KAWAL PANSUS: Sejumlah buruh melakukan aksi dan mempertanyakan pemanfaatan retribusi Izin Menggunakan Tenaga Asing (Imta) untuk pengendalian TKA dan PAD, dalam penanganan pengangguran di Kabupaten Bekasi. ANDI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – DPRD Kabupaten Bekasi, membentuk Panitia Khusus (Pansus) XIV, yang akan mengatur retribusi Izin Menggunakan Tenaga Asing (Imta), untuk dibuat menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Adapun tujuan Perda tersebut, untuk melakukan pengendalian Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di sejumlah perusahaan Kabupaten Bekasi.

 

“Kami ingin TKA yang bekerja di Kabupaten Bekasi ini, khususnya kawasan industri, ada retribusinya per orang. Misalnya dibayar per enam bulan atau setahun,” ujar Ketua Pansus XIV, Uryan Riana kepada Radar Bekasi, Kamis (26/11).

 

Kata Uryan, untuk penarikan retribusi Imta tersebut, disediakan sebuah dokumen khusus, yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda). Aturan ini, nantinya juga bakal disosialisasikan ke perusahaan – perusahaan yang mempekerjakan TKA di Kabupaten Bekasi.

 

“Jadi, mereka (perusahaan) lapornya tidak hanya ke Imigrasi saja, tapi juga ke Pemda. Nanti yang bayar Imta itu, perusahaan yang mempekerjakan TKA kepada Pemda,” terang Uryan.

 

Politisi PKS ini juga mengingatkan kepada Pemda, untuk lebih menyeleksi TKA yang bakal bekerja di Kabupaten Bekasi, dengan harapan TKA yang bekerja, punya keahlian khusus di bidangnya.

 

“Jangan sampai TKA yang datang untuk bekerja pada yang remeh temeh, atau unskilled worker. Itu harus diatur, sebab kalau tidak, nanti yang datang malah yang unskill. Misal, kerjanya cuman tukang ngaduk semen, tukang ngelas, kuli bangunan atau yang lainnya,” beber Uryan.

 

Oleh sebab itu, dalam Perda tersebut, pihaknya juga bakal membuat pasal yang mengatur fungsi pengawasan bagi TKA.

 

“Di Perda itu, kami juga akan memasukkan pasal yang memberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, pengawasan, sidak, penangkapan dan lainnya. Jadi, jangan sampai TKA lolos tanpa pantauan dari Pemda, dan mereka bekerja sesukanya,” tutur Uryan.

 

Dikhawatirkan, mereka (TKA,Red) membuka bisnis lain diluar pekerjaan yang dimohonkan, misalnya judi online, penipuan, pinjaman online ilegal, dan lain-lain, itu bisa merugikan warga.

 

Sekadar diinformasikan, retribusi Imta di Kabupaten Bekasi, setiap tahun ditargetkan sekitar Rp 30 miliar, yang difungsikan untuk penanggulangan masalah tenaga kerja di Kabupaten Bekasi.

 

Namun demikian, dalam realisasinya, masalah pengangguran di Kabupaten Bekasi, masih tinggi.

 

“Dengan adanya Perda ini, kami harap ada perhatian untuk pemanfaatan retribusi Imta. Dan implementasinya, juga harus benar benar dilaksanakan untuk penanganan pengangguran,” saran aktivis Muda Bekasi Raya, Jaelani Nurseha kepada Radar Bekasi.

 

Ia mendukung adanya pelaporan dan pengendalian TKA di Kabupaten Bekasi, melalui regulasi Perda.

 

”Tapi, jangan hanya dibuatkan Perda saja, melainkan implementasinya tidak berjalan, begitu juga dengan pengawasan,” imbuhnya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin