Berita Bekasi Nomor Satu

Rekom UMK Diserahkan ke Jabar

ILUSTRASI: Buruh ketika melakukan aksi demo di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, belum lama ini. Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi mencatat selama Pandemi Covid-19 dan kebijakan PPKM banyak pekerja di PHK. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengaku, akan menyampaikan rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) versi serikat buruh ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Rekomendasi yang akan diserahkan itu sendiri, setelah adanya pertemuan antara pihak Pemerintah Dengan perwakilan buruh pada aksi demo yang berlangsung pada kemarin, di depan kantor Disnaker Kota Bekasi.

Dari pertemuan tersebut disepakati rekomendasi dari buruh yang akan disampaikan adalah naik 7,8 persen, berbeda jauh dengan yang telah disampaikan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Bekasi sebesar 0,71 persen.

“Kita menyampaikan aspirasi lah, masa sih pemerintah gak mau menyampaikan aspirasi. Kita kan situasinya bagaimana ya menginginkan adanya produktivitas semuanya,” ujar Ika saat ditemui di Kantor Disnaker Kota Bekasi.

Ika melanjutkan, setelah disetujui oleh Wali Kota Bekasi, pihaknya langsung memberikan rekomendasi tersebut ke Disnaker Provinsi Jabar.

“Hari ini langsung. Berangkat staf saya. Langsung disampaikan,” ujarnya.

Meski telah mengusulkan ke pemerintah provinsi, dirinya tidak menjamin UMK yang akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.

“Pada saat diusulkan nanti yang menjadi kewenangan kan adalah Gubernur,” ungkapnya. (dil/pjk)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin