Berita Bekasi Nomor Satu

Insentif Fiskal dan Kemudahan Prosedur  untuk Industri Kecil dan Menengah di Bekasi

PRODUK LOKAL : Salah satu produk olahan IKM Bekasi. IKM yg berkembang dan maju merupakan salah satu langkah penting dalam upaya pemulihan ekonomi nasional di masa kelesuan ekonomi akibat Pandemi COVID-19. DOK/BEA CUKAI BEKASI
PRODUK LOKAL : Salah satu produk olahan IKM Bekasi. IKM yg berkembang dan maju merupakan salah satu langkah penting dalam upaya pemulihan ekonomi nasional di masa kelesuan ekonomi akibat Pandemi COVID-19. DOK/BEA CUKAI BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – INDUSTRI Kecil Menengah (IKM) menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.01/2019 adalah badan usaha yang merupakan usaha ekonomi produktif atau memiliki kegiatan pengolahan, perakitan dan/ atau pemasangan dan memiliki nilai investasi, kekayaan bersih, atau hasil penjualan per tahun sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut.

Pemerintah sangat memperhatikan pengembangan usaha kelompok IKM karena merupakan salah satu kekuatan  ekonomi Indonesia di sektor riil. IKM di Indonesia merupakan kelompok usaha yang merupakan salah satu kontributor nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang cukup potensial. Di tahun 1998 ketika terjadi krisis moneter yang membuat banyak kelompok usaha gulung tikar, IKM yang merupakan bagian dari Usaha Kecil Menengah Mikro (UMKM) terdata tetap bertahan dan bahkan merupakan bagian yang ikut memulihkan kondisi ekonomi saat itu.

Bagi IKM yang sudah melakukan kegiatan perdagangan ekspor juga merupakan pejuang devisa bagi negara. Walaupun kontribusi nilai devisa ekspor yang dihasilkan per IKM tidak besar, namun secara kumulatif merupakan angka yang signifikan besar.

Mendukung IKM berkembang dan maju merupakan salah satu langkah penting dalam upaya pemulihan ekonomi nasional di masa kelesuan ekonomi terutama akibat pandemi Covid-19 yang dirasakan saat ini. Perlu langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan IKM maju, berkembang, dan mandiri yang nantinya bisa menjadi penggerak utama roda perekonomian nasional.

Salah satu wujud dari perhatian Pemerintah dalam usaha mengembangkan IKM di Indonesia adalah pemberian fasilitas kepabeanan khusus untuk IKM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan  Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan EKspor.

Safianty Anwar
(Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan dan Informasi)
Agen Perubahan, Agen Fasilitas, Gender Focal Point

Fasilitas kepabeanan yang diberikan bagi IKM adalah fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor  Industri Kecil Menengah (KITE IKM). Fasilitas kepabeanan ini terdiri dari 2 jenis yaitu fasilitas dalam bentuk insentif fiskal dan fasilitas dalam bentuk kemudahan prosedural. Fasilitas kepabeanan dalam bentuk insentif fiskal adalah pembebasan Bea Masuk atas barang impor yang akan digunakan dalam proses produksi.

Barang impor tersebut bisa berupa bahan baku utama, bahan baku penolong, mesin untuk produksi, kemasan produk, dan barang contoh. Insentif fiskal lainnya yang bisa diperoleh oleh IKM dari fasilitas KITE IKM adalah tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPN/PPNBM) ketika melakukan kegiatan impor atas barang sebagaimana dijelaskan di atas.

Tujuan dari diberikan fasilitas ini adalah untuk dapat mendorong para IKM agar bisa lebih mudah menjalankan usaha terutama dalam mengelola cash flow lebih leluasa sehingga dapat bekembang yang pada akhirnya bisa lebih kompetitif  di pasar ekspor. Pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN/PPNBM atas barang impor yang digunakan dalam proses produksi mampu mengurangi biaya produksi yang cukup signifikan sehingga IKM dapat mengatur keuangannya dengan lebih baik. Harga barang di pasar bisa lebih kompetitif tanpa harus mengurangi kualitasnya.

Selain insentif fiskal yang bisa dinikmati oleh IKM, fasilitas KITE IKM juga memberikan kemudahan prosedur dalam proses kepabeanan meliputi impor dan ekspor yang berkaitan dengan kegiatan proses produksi IKM tersebut. Kemudahan prosedur yang diperoleh antara lain tersedianya modul kepabeanan tersendiri sehingga proses penyelesaian administrasi baik kegiatan impor maupun ekspor bisa lebih cepat, dan tidak berlaku ketentuan tentang impor barang pembatasan untuk barang impor yang berkaitan dengan proses produksi yang menghasilkan produk yang akan diekspor.

Kemudahan prosedur yang diperoleh IKM bermanfaat untuk dapat memberikan kepastian pelayanan yang cepat dan tepat sehingga proses ekspor bisa berjalan baik. Hal ini penting untuk menjaga kesinambungan ekspor IKM dengan buyer di negara pengimpor yang perlu kepastian atas barang yang dibeli.

Potensi pengembangan IKM khususnya di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi cukup besar karena terbuka kesempatan para IKM di wilayah ini untuk bisa memperbaiki kualitas produk termasuk kemasannya sampai dengan tata manajemennya sehingga akan mampu bersaing di pasar ekspor.

Data IKM di wilayah Kota Bekasi dan sebagian Kabupaten Bekasi yang sudah diolah di Kantor Bea Cukai Bekasi (menyesuaikan dengan luas wilayah Bea Cukai Bekasi) tercatat 166 IKM dengan mayoritas jenis produk yang dihasilkan adalah produk makanan. Produk lainnya yang cukup dominan dihasilkan oleh IKM di wilayah ini adalah pakaian jadi, industri logam, handycraft, bahan makanan, dan mainan anak-anak. Namun dari jumlah IKM tersebut, baru 37 IKM (22 %) yang sudah pernah melakukan ekspor.

Kendala mampu menembus pasar ekspor adalah tantangan yang harus dihadapi bersama sama antara IKM dan pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam hal ini instansi vertikal yang memiliki tugas dan fungsi terkait. Menyiapkan IKM untuk maju dan mampu menembus pasar ekspor serta kompetitif adalah suatu usaha yang perlu tahapan untuk memastikan setiap aspek dalam tahapan pengembangan IKM itu sendiri.

Beberapa inisiasi sudah dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi dan juga Kanwil DJBC Jawa Barat yang menjadi Kantor Wilayah pembina bagi Bea Cukai Bekasi. Bea Cukai Bekasi menempatkan posisi sebagai jembatan bagi IKM untuk memperluas jaringan agar nantinya lebih dekat dengan pasar ekspor.

Wujud konkret Bea Cukai Bekasi menjadi jembatan bagi IKM untuk dapat membangun jaringan dan bisa dikenal luas di dunia usaha dan masyarakat antara lain adalah : menginisiasi pertemuan dengan Lembaga pembiayaan milik pemerintah yang memberikan keringanan pembiayaan modal bagi IKM, menyebarkan data IKM di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Barat dengan harapan nantinya bisa menjadi sumber informasi, menginisiasi pertemuan IKM dengan pihak-pihak yang erat hubungannya dengan jalur ekspor seperti pengusaha Tempat Penimbunan Berikat yang memang merupakan pengusaha yang berorientasi ekspor, serta membeli produk IKM untuk keperluan kegiatan kantor Bea Cukai Bekasi sendiri, serta beberapa inisiasi lainnya yang pelaksanaannya masih dalam tahap progres.

Bea Cukai Bekasi terus memberikan dukungan kepada IKM agar bisa maju berkembang dan mandiri dalam melaksanakan kegiatannya terutama dalam mendapatkan pasar ekspor. Mendukung IKM bisa ekspor berarti mendukung pemulihan ekonomi nasional untuk memperkuat roda perekonomian sehingga terwujud  Indonesia Maju Indonesia Unggul. (advertorial)

FASILITAS KEPABEANAN

BENTUK  INSENTIF FISKAL IKM

  • Bebas Bea Masuk Atas Barang Impor
  • Tidak dipungut ppn/pppnbm

( Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.04/2019)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin