RADARBEKASI.ID, TAMBUN SELATAN – Satu lagi pembunuh Ridho Suhendra (RS), driver ojek online (ojol) yang mayatnya dipotong 10 ditangkap. Sehingga seluruh pelakunya telah diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi meringkus buronan kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.“Sudah ditangkap,” katanya, Selasa (30/11).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengatakan, ER ditangkap di kediamannya di kawasan Tambun, Bekasi, tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Dia hanya ikut memegang korban. Pas eksekusi itu dia ikut megang. Setelah korban meninggal, pergi dia, tidak ikut motong. Tidak ada, tidak ada itu untuk bayaran (untuk membunuh). Karena dia kan dengan pelaku yang lain temen akrabnya,” imbuhnya.
Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap RS yang jasadnya dibuang di Kabupaten Bekasi, bermotif dendam.Dalam kasus tersebut, ada tiga pelaku. Dua diantaranya telah terlebih dulu ditangkap, yakni FM (20) dan MAP (29).
“Motif para pelaku adalah sakit hati dengan korban RS. Pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya, selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban,” katanya.
Sebelum melakukan pembunuhan tersebut, para pelaku terlebih dulu mengajak korban mengonsumsi narkoba pada Jumat (26/11) sekitar pukul 23.00 WIB.“Modusnya pelaku mengajak korban konsumsi narkoba, saat tertidur pelaku kemudian membunuh korban,” ujarnya.
Para pelaku tersebut kemudian memutilasi jasad korban menjadi 10 bagian yang kemudian dibuang di tiga tempat terpisah di Tanjung Pura, Karawang dan di Cikarang Utara serta di Kedungwaringin di Kabupaten Bekasi, untuk menghilangkan jejak.
Potongan jasad korban tersebut ditemukan warga pada Sabtu (27/11) pagi yang langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu sore (27/11) sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya para tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(jpc/ant/gw)