Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Libur Sekolah Ditiadakan

CUCI TANGAN : Sejumlah siswa mencuci tangan sebelum masuk kelas di SMPN 1 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Pemerintah mengeluarkan aturan larangan libur sekolah saat natal dan tahun baru nanti.ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Kabar bagi para orang tua dan siswa. Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat dan Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) peniadaan libur semester selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sementara guru dan aparatur sekolah tidak boleh cuti saat Nataru, sehingga siswa, orang tua, dan guru tetap melaksanakan kegiatan pendidikan karakter, yang dilakukan secara online atau Daring maupun Luring atau tatap muka.

 

Ya, Kalender pendidikan tahun ini, libur semester ganjil sedianya berlangsung pada 18 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Namun, libur terpaksa ditiadakan termasuk libur Natal pada 24 Desember. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

 

Dalam instruksi yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn.) Muhammad Tito Karnavian pada 22 November 2021 lalu, selama periode Nataru sekolah tidak diperkenankan untuk memberikan libur khusus. Artinya, hari libur hanya jatuh pada tanggal 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 saja.

 

Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah mengeluarkan surat edaran nomor 800/17731/Disdik.Set untuk menentukan kegiatan pembelajaran penguatan karakter bagi siswa selama periode Nataru, berikut larangan libur dan cuti bagi guru atau aparatur sekolah.”Saya sudah membuat surat edarannya, tidak ada libur,” kata Kepala Disdik Kota Bekasi, Inayatullah, Kamis (2/12).

 

Pendidikan penguatan karakter bisa dilakukan di rumah secara Daring atau di sekolah secara tatap muka, sekolah diberikan kebebasan untuk mengatur secara teknis. Setelah 2 Januari, pendidikan penguatan karakter tetap dilanjutkan sampai hari pertama sekolah pada semester genap.

 

Pendidikan selama periode ini diatur sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang akan disusun oleh Disdik Kota Bekasi. Pembagian buku laporan hasil belajar atau Rapor diundur 15 Januari 2022.

 

Meskipun sekolah diberikan kebebasan memilih penyelenggaraan pendidikan penguatan karakter secara teknis, masing-masing sekolah tetap diawasi dan dibina oleh pengawas sekolah. Siswa dan orang tua juga diawasi melalui zoom meeting untuk memastikan keberadaannya tetap di Kota Bekasi.

 

“Ada laporan dia hari ini mengerjakan dimana, nanti juga ada zoom meeting. (Sekolah) dimonitor oleh guru dan pengawas, begitu juga setelah tanggal 2 (Januari) nya,” tambahnya.

 

Untuk menghindari ledakan Covid-19 di sekolah pada awal semester genap mendatang, ia meminta kepada orang dua dan guru untuk berkoordinasi dengan baik selama libur Nataru.

 

Hal yang sama juga telah dilakukan oleh Disdik Provinsi Jawa Barat, mengundur pembagian rapor, meniadakan cuti, hingga pelaksanaan kegiatan penguatan pendidikan karakter selama libur Nataru.

 

“Disdik Jawa Barat sudah menginstruksikan kepada semua sekolah untuk mengikuti kebijakan pak menteri, jadi sekarang itu tidak ada libur Nataru,” terang Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Provinsi Jawa Barat Wilayah III, Asep Sudarsono.

 

Ada beberapa perubahan kalender pendidikan, diantaranya pengambilan rapor dilaksanakan pada 10 Januari bersamaan dengan hari pertama semester genap. Libur Natal 24 Desember ditiadakan, namun libur Natal 25 Desember dan libur tahun baru 1 Januari 2022 tetap ada.

 

“Sekarang kan kegiatan guru-guru juga mempersiapkan diri, ada program sekolah penggerak, jadi ada kegiatan untuk guru,” tambahnya.

 

Teknis pelaksanaan penguatan pendidikan karakter diserahkan kepada masing-masing sekolah. Berikut dengan cuti, guru dilarang mengajukan cuti selama periode Nataru, selama Nataru dilakukan persiapan sejumlah program termasuk program sekolah penggerak.

 

 

Menag Terbitkan Aturan Perayaan Natal

 

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021.

 

Adapun, SE ini telah ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas tanggal 29 November 2021. Hal ini pun diharapkan dapat memberikan dasar dari pelaksanaan kegiatan Natal selama Nataru.

 

“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” terang Menag di Jakarta, Kamis (2/12).

 

Menurut Menag, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

 

Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.

 

“Upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan. Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omnicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19,” lanjutnya.

 

Ia juga menegaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.(mif/sur/jpc)