Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Buruh Minta Penetapan UMK Dibatalkan

KARSIM PRATAMA /RADAR BEKASI Illustrasi: Ribuan buruh di Kabupaten Bekasi saat melakukan aksi protes, kemarin. Dalam aksinya, mereka juga melakukan aksi sweeping.

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Ribuan buruh yang tergabung ke dalam aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) melakukan aksi sweeping ke setiap pabrik yang ada di empat kawasan industri di Kabupaten Bekasi, seperti MM2100, EJIP Delta Hyundai, Jababeka, dan Gobel. Aksi sweeping yang dilakukan oleh buruh ini bentuk kemarahan setelah adanya penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

 

“Kami sudah marah. Kami meminta penetapan UMK tahun 2022 dibatalkan,” ujar Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Amir Mahfud, dengan nada yang marah, Selasa (7/12/2021).

 

Pantauan Radar Bekasi di kawasan industri MM2100, ribuan buruh yang menggunakan sepeda motor berkonvoi secara bersamaan dengan menutup ruas jalan yang mereka lintasi. Kemudian, mereka melakukan sweeping di setiap perusahaan di kawasan MM2100. Dalam aksi ini, para buruh ini sempat berdebat dengan salah satu security pabrik, karena membuat macet.

 

Menurut Amir, aksi yang dilakukan oleh para buruh ini memang sudah disepakati sebelumnya. Bahwasanya akan melakukan penjemputan (sweeping) ke setiap perusahaan, tapi secara elegan, tidak sampai masuk ke dalam pabrik, menguras, dan mematikan mesin.

 

“Dari sebelas kawasan industri di Kabupaten Bekasi, ada empat titik sweeping, kawasan MM2100, EJIP Delta Hyundai, Jababeka, Gobel. Ini sudah kesepakatan di aliansi Buruh Bekasi Melawan,” tuturnya.

 

Dirinya menyampaikan, aksi yang dilakukan oleh para buruh selama empat hari, yakni pada tanggal 7, 8, 9, dan 10. Dimana, pada tanggal 7 melakukan aksi di daerah, kemudian tanggal 8 unjuk rasa nasional di Jakarta, lalu pada tanggal 9 di Provinsi Jawa Barat. Dan tanggal 10 kembali di daerah.

 

Dengan adanya aksi ini diharapkan, agar Undang-Undang Cipta Kerja itu Inkonstitusional. Sehingga ketika bicara UU Cipta Kerja, setelah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Inkonstitusional bersyarat. Tetapi diamar 7 putusan itu bahwasanya ditangguhkan. Bicara ditangguhkan itu salah satunya adalah produk-produk tenaga kerjaan, kemudian turunan PP 34,35,36,37.

 

Namun demikian, pada saat penetapan UMK 2022 ini masih merujuk ke UU Cipta Kerja. Sehingga membuat UMK di Kabupaten Bekasi tidak mengalami kenaikan. Walaupun sebelumnya sempat diusulkan naik oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki, sebesar Rp.5.055.874.60. Kenaikan tersebut setara 5,51 persen, dari nilai UMK tahun 2021 sebesar Rp 4,791,843,90.

 

“Sudut pandang kita, amar putusan mahkamah konstitusi terhadap UU Cipta Kerja dibatalkan atau ditangguhkan. Tapi hari ini masih digunakan untuk penetapan UMK. Akhirnya ada sebelas kabupaten dan kota di Jawa Barat yang tidak naik upah, salah satunya Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

 

Pada kesempatan ini dirinya menegaskan, apabila tuntutan buruh pada tanggal 7 dan 8 Desember ini tidak dipenuhi. Para buruh akan melakukan yang lebih brutal pada tanggal 9 dan 10 Desember, dengan melakukan aksi sweeping ke dalam pabrik, dan sebagainya.

 

“Ketika tuntutan hari ini tidak dipenuhi, kita akan melakukan aksi yang lebih brutal, dengan sweeping ke dalam pabrik,” tukasnya.

 

Sementara itu, Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Sutomo menjelaskan para buruh harus tahu dan paham, bahwa UMK itu untuk buruh yang usia kerjanya dibawah satu tahun. Sementara, untuk karyawan diatas satu tahun digunakan struktur dan skala upah, yang di setiap perusahaan sudah disiapkan.

 

“Jadi keliru, kan lucu apa yang di demo. UMK itu untuk buruh yang usia kerjanya dibawah satu tahun. Untuk karyawan diatas satu tahun digunakan struktur dan skala upah. Jadi silahkan berdiskusi di dalam pabrik, bukan diskusi di jalan. Itu sudah ada aturannya,” tuturnya.

 

Dia juga menyayangkan aksi sweeping yang dilakukan oleh para buruh, mengingat permasalahan ini diawali di internal setiap perusahaan. Sehingga tidak perlu melakukan hal-hal seperti itu. “Tindakan turun ke jalan menurut kami itu keliru, apalagi di warnai dengan tindakan sweeping, kan sudah melanggar aturan, hukum,” katanya.

 

Menyikapi itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi menuturkan, Bupati Bekasi sudah membuat rekomendasi tentang menaikan upah yang ditujukan ke Gubernur, dengan kenaikan 5,51 persen. Namun, Gubernur memutuskan tidak ada kenaikan untuk UMK Kabupaten Bekasi. Tentunya kata Rusdi, ini berlawan dengan semangat otonomi daerah, karena daerah yang paham berapa kelayakan UMK.

 

“Menurut saya yang paham dan mengerti soal berapa nilai yang layak, itu kan bupati. Harus ada kenaikan, karena sekarang ini harga komoditas, kebutuhan, dan sebagainya naik. Mestinya harus ada penyesuain, dalam artian kenaikan,” jelasnya.

 

Mengenai penetapan UMK menggunakan UU Cipta Kerja, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, harusnya ada pertimbangan dengan adanya putusan MK. “Berkaitan dengan putusan MK bahwa itu Inkonstitusional harusnya dipertimbangkan juga,” katanya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin