Berita Bekasi Nomor Satu

Kebutuhan RTH Belum Terpenuhi

DIPENUHI RUMAH: Salah satu Ruang Terbuka Hijau (RTH), dijadikan tempat wisata berbayar, di Perumahan Alamanda Regency, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, belum memenuhi syarat keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen dari luas lahan yang ada di Kabupaten Bekasi.

 

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini baru 14 persen dari luas wilayah Kabupaten Bekasi. Padahal, dalam pasal 29 ayat 2, Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan porsi RTH pada wilayah kota.kabupaten, paling sedikit 30 persen dari luas wilayah tersebut.

 

“Kami akan terus maksimalkan untuk kebutuhan RTH. Tahun depan, dari Provinsi Jawa Barat akan membangun Alun-alun Kabupaten Bekasi, di Desa Taman Sari, Kecamatan Setu,” ujar Kepala Bina Program Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Agus Budiono kepada Radar Bekasi, Rabu (8/12).

 

Ia menambahkan, sejumlah taman untuk pemenuhan RTH, akan dilakukan pembangunan pada tahun depan. Hanya saja, dirinya tidak bisa menyampaikan secara detail lokasinya, karena perlu melihat dokumen, supaya tidak terjadi kesalahan informasi.

 

“Memang awalnya, pada tahun 2021, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab untuk masalah taman, ada di dua dinas. Namun setelah dievaluasi, tahun depan, kewenangannya  sudah menjadi tanggung jawab dinas Perkim,” terang Agus.

 

Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Beni Saputra menjelaskan, pihaknya terus melakukan penataan ruang. Yang terbaru, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Provinsi Jawa Barat, sudah diajukan untuk kepentingan penataan ruang di Kabupaten Bekasi.

 

Lanjut Beni, untuk pemanfaatan ruang di Kabupaten Bekasi, demi memenuhi kebutuhan RTH, perizinan untuk pembangunan apapun, seperti kawasan serta perumahan, dan rumah tinggal, pihaknya tetap tegas untuk menyisihkan lahan untuk RTH.

 

“Jadi, ketika mengajukan siteplan, kami tetap tegas. Tidak boleh membangun seluruhnya, dan harus menyisihkan untuk RTH, atau resapan air,” tandas Beni. (and)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin