Berita Bekasi Nomor Satu

Setahun 104 Bangunan Dibongkar

PEMBONGKARAN BANGLI: Petugas Satpol PP dibantu alat berat membongkar bangunan liar di Kawasan Medansatria, Kota Bekasi, belum lama ini. Sepanjang tahun 2021 total 104 bangunan dilakukan pembongkaran. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, MEDANSATRIA-Sepanjang tahun 2021, Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencatat ada 104 bangunan yang dibongkar sejak Januari hingga jelang akhir tahun 2021.

 

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kota Bekasi, Ade Rahmat Karyadi mengatakan,  104 bangunan yang dibongkar lantaran berdiri di atas tanah negara dan tidak memiliki izin.

 

“Selama satu tahun ini, dari data yang kami miliki dan tercatat telah melakukan pembongkaran pada bangunan yang berdiri di tanah negara sebanyak 104 bangunan permanen maupun semi permanen,”kata Ade sapaan akrabnya, Kamis

(9/12).

 

Lebih lanjut, Ade menyatakan bahwa pembongkaran bangunan dilakukan di wilayah Kecamatan Medansatria Kota Bekasi dan Pondokgede.

 

Akan tetapi menurutnya banyak warga yang meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk adanya relokasi pasca pembongkaran. Pihaknya pun sedang membahas terkait permintaan relokasi yang diminta oleh warga yang di tertibkan.

 

“Dari 104 bangunan yang dibongkar paling banyak berada di wilayah Kecamatan Medansatria, jumlah keseluruhan ada 70 bangunan dan lokasinya di tanah apit serta PT Logos. Dan puluhan bangunan  di Pondokgede Perumahan Duta Indah,”ucapnya.

 

Ia pun menghimbau kepada warga dan masyarakat Kota Bekasi tidak mendirikan bangunan baik yang permanen maupun semi permanen pada lokasi yang dilarang, zona merah atau tanah negara.

 

Kedepannya, penertiban akan dilakukan di sejumlah lokasi yang memang diperlukan oleh Negara. Salah satunya penertiban di sejumlah aliran sungai di Kota Bekasi.

 

“Kita terus menghimbau kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di tanah pengairan. Untuk perizinannya pun tidak diperbolehkan oleh Pemerintah. Maka dari itu warga masyarakat untuk tidak membuat bangunan di sepanjang aliran sungai maupun kali yang ada di Kota Bekasi. Jika membandel pastinya akan di tertibkan,” ungkapnya. (pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin