Berita Bekasi Nomor Satu

Kebangpol Bakal Tertibkan Posko Ormas yang Tak Berizin

POSKO ORMAS: Seorang warga berada disalah satu posko organisasi masyarakat (ormas), di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Senin (13/12). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi, sedang membuat Surat Edaran (SE) untuk penertiban atribut, gardu atau posko organisasi masyarakat (ormas) yang berada di Kabupaten Bekasi.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh atribut ormas dan posko yang tidak berizin, dan menggunakan fasilitas umum, diminta untuk ditertibkan.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Juhandi mengungkapkan, surat edaran untuk penertiban atribut dan posko ormas masih dikaji di bagian hukum, karena harus diteliti bahasanya.

Sejauh ini, dirinya sudah memberikan sosialisasi ke setiap ormas, agar menurunkan sendiri spanduk, baliho, dan juga posko-posko yang ada di lapangan.

“Simbol-simbol ormas yang ada di lapangan, dan tidak berijin, harus ditertibkan. Apalagi sampai mengganggu ketertiban umum, mohon diturunkan oleh masing-masing ormas,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (13/12).

Meski demikian, kata Juhandi, untuk spanduk, simbol, serta bendera ormas yang berada di kantor sekretariat utama, tetap harus dipertahankan. Menurutnya, itu sesuai aturan perundang-undangan.

“Keberadaan atribut ormas yang berada di sekretariat masing-masing, itu sesuai Undang-undang ke ormasan, dan tetap harus ada bendera, lambang, bendera Merah Putih, serta burung Garuda. Diluar itu, harus ditertibkan,” tegas Juhandi.

Ia juga menegaskan, apabila ada ormas yang tidak mengikuti aturan, misalkan melawan dan sebagainya, pihaknya akan memberikan sanksi kepada ormas tersebut.

“Misalkan ada ormas yang tidak mengikuti peraturan, maka aan ada sanksi. Salah satunya, dengan mencoret ormas tersebut dari Kesbangpol,” beber Juhandi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika menuturkan, posko-posko ormas yang di luar sekretariat utama, dan berada dilahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), apalagi tidak berizin, akan diturunkan, termasuk atribut, bendera, spanduk, dan lain sebagainya.

Lanjut Dodo, penurunan atribut ormas sudah dilakukan pada setiap kecamatan di Kabupaten Bekasi.

“Saat ini baru sebatas pencopotan atribut, bendera, spanduk, dan lain sebagainya,” ucap Dodo. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin