RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Bekasi, masih banyak yang belum menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana Bantuan Partai Politik (Banparpol) selama tahun 2021.
Padahal, pengumpulan SPJ ke Kesbangpol Kabupaten Bekasi, sudah diserahkan pada tanggal 15 Desember 2021 ini.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Juhandi mengatakan, hasil kesepakatan bersama, untuk pengumpulan SPJ, pada tanggal 15 Desember 2021, sudah selesai semua. Akan tetapi, masih banyak parpol yang belum menyerahkan SPJ.
Ia menjelaskan, untuk di Kabupaten Bekasi, ada 11 parpol yang menerima Banparpol. Namun sejauh ini, baru ada tiga parpol yang menyerahkan SPJ.
“Dari 11 parpol, baru tiga yang menyerahkan SPJ. Padahal, batas penyerahan SPJ itu, tanggal 15 Desember 2021 ini,” tuturnya kepada Radar Bekasi, Selasa (14/12).
Disampaikan Juhandi, pemeriksaan SPJ penggunaan Banparpol ini, akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak dibarengi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang lain. Misalkan, pada tanggal 15 Desember 2021, SPJ sudah terkumpul semua, maka akan diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Setelah semua bukti SPJ terkumpul, kami serahkan ke BPKAD. Dan begitu ada jadwal pemeriksaan, baru diminta berkas-berkas pendukungnya. Biasanya, kalau pemeriksaan dari BPK, itu bisa diawal tahun,” beber Juhandi.
Lanjutnya, untuk penyerahan SPJ ini, pihaknya harus mendampingi dan mengawasi. Sebab, jika dibiarkan, kemungkinan parpol pada lupa menyerahkan SPJ.
“Kalau dari parpol itu alot, makanya kami harus betul-betul mengingatkan dan awasi terus. Mungkin, kalau dibiarkan, mereka pada lupa,” terang Juhandi.
Pria yang juga sebagai Pelaksana tugas (Plt) Badan Narkotika Kabupaten (BNK) ini menegaskan, apabila pada tanggal 15 Desember 2021, masih ada parpol yang belum menyerahkan SPJ, maka akan ada sanksi yang diberikan.
“Kami akan memberikan teguran. Pasalanya, ini sudah kesepakatan bersama, tanggal 15 harus selesai semua,” ucap Juhandi. (pra)