Berita Bekasi Nomor Satu

Hendak Tawuran, Tiga Pelajar Ditangkap

PERLIHATKAN FOTO: Kapolsek Setu, AKP Mukmin bersama jajarannya, memperlihatkan foto para pelajar yang tertangkap, saat hendak melakukan aksi tawuran, saat ungkap kasus, di Polsek Setu, Selasa (14/12). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, SETU – Tiga dari puluhan pelajar yang hendak melakukan aksi tawuran di Kampung Burangkeng, Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, berhasil diamankan petugas kepolisian, saat sedang melakukan patroli rayon transisi.

Dari tangan para pelajar tersebut, petugas menemukan 16 senjata tajam (sajam) jenis celurit, dua buah stick golf, dan delapan unit sepeda motor yang digunakan.

Kapolsek Setu, AKP Mukmin menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, yang melihat segerombolan pelajar berkumpul di Kampung Burangkeng, Desa Taman Sari, Kecamatan Setu.

Berbekal informasi tersebut, petugas yang tergabung dalam patroli rayon presisi, langsung mendatangi lokasi. Setibanya di lokasi, kata Mukmin, para pelajar yang sedang berkumpul, langsung berhamburan melarikan diri saat melihat petugas.

Naas, tiga dari puluhan pelajar, berhasil diamankan petugas, serta belasan sajam dan delapan sepeda motor yang ditinggal kabur pelajar lainnya. Selanjutnya, tiga pelajar dan barang bukti, langsung dibawa ke Polsek Setu.

“Kami berhasil mengamankan tiga pelajar, 16 sajam jenis celurit, dua buah stick golf, dan delapan unit sepeda motor,” beber Mukmin kepada awak media, saat ungkap kasus, di Polsek Setu, Selasa (14/12).

Ia menyampaikan, dari informasi pelajar yang berhasil diamankan, aksi tawuran tersebut sudah direncanakan sebelumnya.

“Memang mereka (pelajar,Red) sudah berencana melakukan aksi tawuran di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi. Beruntung, aksi tersebut bisa kami cegah,” ujar Mukmin.

Pihaknya, masih terus memburu pelajar lain yang menjadi aktor rencana aksi tawuran itu.

 “Kami tidak segan-segan menindak, apabila ada pelajar lain atau warga yang mencoba melakukan aksi tawuran,” tegas Mukmin.

Akibat perbuatan itu, ketiga pelajar terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin