Berita Bekasi Nomor Satu

Parpol Dinilai Lamban Serahkan LPJ

Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Juhandi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kenaikan bantuan keuangan yang diusulkan partai politik (parpol), rupanya tidak diikuti dengan ketaatan dalam memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Hampir setiap tahun, parpol selalu terlambat melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana yang diterima.

Padahal, laporan pertanggung jawaban merupakan syarat wajib untuk parpol mendapatkan bantuan keuangan.

“Setiap tahun, hampir semua partai lambat menyerahkan laporan. Mungkin masalah administrasinya kurang profesional,” ucap Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik Kabupaten Bekasi, Juhandi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PP 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, diatur bahwa parpol yang melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggung jawaban, dikenai sanksi administratif, berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran, berkenaan sampai laporan pertanggung jawaban diperiksa oleh BPK.

Hingga akhir tahun 2021, tambah Juhandi, terdapat tiga sampai empat parpol yang belum menyerahkan laporan pertanggung jawaban.

“Sebagian besar parpol sudah melaporkan, tapi masih ada tiga sampai empat partai lagi yang belum. Sebenarnya, batas akhir 5 Januari 2022, tapi seharusnya lebih cepat lebih baik,” harapnya.

Juhandi mengatakan, seharusnya laporan pertanggung jawaban bisa segera disampaikan, karena menjelang tutup tahun, seluruh kegiatan mayoritas telah diselenggarakan. Menurutnya, parpol sebenarnya unggul dalam menyampaikan usulan kegiatan, tapi selalu terkendala pada saat penyusunan laporan pertanggung jawaban.

“Penyusunan laporan itu itu sesuai dengan yang diusulkan. Kalau usulannya sudah bagus, ya sudah disampaikan. Tinggal laporannya saja,” tuturnya.

Lambatnya parpol memberikan laporan pertanggung jawaban secara tepat waktu, berbanding terbalik dengan gesitnya mereka saat mengusulkan kenaikan dana bantuan keuangan.

Seperti diketahui, mulai tahun 2022, dana bantuan keuangan parpol, naik hingga 300 persen. Bila berdasarkan PP 1/2018, bantuan keuangan dihitung sebesar Rp 1.500 per suara sah, di Kabupaten Bekasi menembus hingga Rp 6.000.

Keseluruhan anggaran bantuan keuangan parpol pun naik menjadi Rp 10 miliar atau setara dengan pembangunan dua komplek sekolah baru, lengkap dengan 12 ruang kelas dan fasilitas pelengkap lainnya. Sementara itu, sejumlah partai mengakui mengusulkan kenaikan bantuan dana keuangan ke Pemkab Bekasi. Usulan itu disampaikan karena bantuan yang diterima selama ini dinilai tidak mencukupi.

Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi, Budi Mustofa Muhammad mengaku, tahun ini parpolnya memperoleh bantuan keuangan sekitar Rp 300 juta. Jumlah itu dirasa kurang untuk memenuhi berbagai kegiatan partai.

“Mencukupi dari mana?, kami dapat Rp 300 juta. Dengan uang segitu keteteran, kegiatan pendidikan politik kami kurang. Kami menutupinya dengan iuran partai. Ada iuran wajib anggota. Kemudian usulan kami sama dengan yang lain Rp 6.000,” bebernya.

Budi mengaku, pihaknya membutuhkan tambahan bantuan keuangan untuk menggelar berbagai kegiatan pendidikan politik. Dana harus ditambah seiring dengan bertambahnya kader mereka.

“Yang pasti, bagi kami, pendidikan politik sangat butuh banyak.  Dalam setengah tahun ini, anggota kami tambah 20.000 orang, dari target yang diamanahkan itu 25.000 anggota. Nah karena anggota baru, jadi perlu pendidikan partai, tahap I tahap II,” jelasnya.

Selain pendidikan politik, dana tersebut akan digunakan untuk pembelian aset partai.  Berdasarkan hitungan baru, PKS akan mendapat bantuan keuangan sebesar Rp 1,3 miliar. Disinggung tentang laporan pertanggungjawaban, Budi memastikan pihaknya sudah menyampaikannya.

“Laporan pertanggungjawaban sudah kami berikan,” tandas Budi. (pra)