Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Pelanggan Cassandra Angelie Tak Dijerat Pidana, Ini Alasan Polisi

Cassandra Angelie. Foto: IG@cassandraangelie

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelanggan Cassandra Angelie (CA) dalam kasus prostitusi tidak bisa dijerat pidana karena hal itu adalah ranah pribadi.

“Apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal. Hal ini tidak bisa kita masuki karena sifatnya privat,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Senin (3/1).

Sebelumnya, Komnas Perempuan meminta penyidik Polda Metro untuk mengambil langkah hukum terhadap pria yang jadi pelanggan Cassandra Angelie.

Zulpan menyebut, hal itu memang bertujuan baik, tapi penegakan hukum terhadap pelanggan dalam kasus prostitusi harus proporsional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik itu KUHP, Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi, maupun Undang-Undang ITE.

“Saya kira terlalu berlebihan jika Komnas Perempuan merefer ke UU Human Trafficking atau perdagangan orang, karena apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal,” tambahnya.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menangkap artis Cassandra Angelie pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Dalam pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan tarif Rp30 juta.

Selain Cassandra, polisi turut menangkap tiga muncikarinya yakni masing-masing berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).

Cassandra dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (wsa)