Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kecelakaan Menurun, Korban Nyawa Meningkat

Kombes Pol Aloysius Suprijadi

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) tahun 2021 merenggut korban jiwa lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya, hal itu berbanding terbalik dengan jumlah kejadian yang menunjukkan angka lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya. Keselamatan pada sektor transportasi harus melibatkan semua pihak, mulai dari kepolisian, Pemerintah Daerah (Pemda), hingga Pemerintah Pusat, bahkan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) dinilai belum dipahami secara utuh di daerah.

Tahun 2021, korban jiwa akibat Laka Lantas di Kota Bekasi tercatat sebanyak 35 kasus, jumlah ini lebih banyak dibanding tahun 2020 sebanyak 29 kasus. Disamping itu, ada 99 jiwa mengalami luka berat Laka Lantas, serta 544 jiwa mengalami luka ringan.

“Sepanjang tahun 2021, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sebanyak 35 jiwa, meningkat dibanding tahun sebelumnya sebanyak 29 jiwa,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi belum lama ini dalam keterangan pers akhir tahun.

Jumlah ini berbanding terbalik dengan jumlah kejadian, tahun 2020 ada sebanyak 585 kasus Laka Lantas, sedangkan tahun 2021 ada 512 kasus. Dari ratusan Laka Lantas ini, paling banyak terjadi pada rentang waktu pukul 12:00 WIB sampai 18:00 WIB, 165 kejadian, disusul pukul 18:00 WIB sampai pukul 00:00 WIB, ada 150 kejadian di rentang waktu tersebut.

Ada tiga lokasi black spot di Kota Bekasi, jalan raya yang tergolong rawan diantaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Raya Sultan Agung, dan Jalan Raya Narogong Siliwangi. Ruas jalan tersebut menjadi jalan utama yang dilalui oleh pengendara, jalan ini juga menjadi salah satu ruas yang dilalui oleh kendaraan berat.

Kondisi kendaraan dan kondisi fisik pengemudi seperti memaksa mengendarai dalam keadaan ngantuk menjadi salah satu faktor Laka Lantas.”Misalnya rem blong, lampu kendaraan tidak menyala di malam hari dan lain-lain,” tambahnya.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan pada Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengakui bahwa untuk menurunkan angka kecelakaan bukan pekerjaan mudah. Terlebih pemahaman RUNK untuk mendorong keselamatan transportasi belum utuh.

Menurut Djoko, dibutuhkan kerjasama semua pihak untuk mewujudkan keselamatan transportasi. Diantaranya keseriusan pihak kepolisian untuk meluluskan pengendara hingga mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM), kebijakan kepemilikan kendaraan bermotor membuat jumlah kendaraan bermotor menjamur, hingga minimnya sosialisasi keselamatan berkendara.

“Menurunkan angka kecelakaan tidak mudah, apalagi di daerah pemahaman RUNK belum ada. Keselamatan lalu lintas itu bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi juga pemerintah daerah,” katanya.

Ia juga menyoroti kegiatan sosialisasi keselamatan transportasi pada Dinas Perhubungan (Dishub) di daerah minim, pengajuan anggaran kegiatan seringkali kandas di lembaga legislatif. Hal ini terjadi lantaran keselamatan berkendara tidak termasuk dalam urusan wajib pemerintah daerah.

Lebih banyak, Dishub diminta pertanggung jawabannya pada realisasi pajak daerah, bukan kegiatan pencegahan Laka Lantas atau keselamatan transportasi.

“Mereka sering kali ditagih (capaian) pajaknya, pajak KIR, pajak parkir, harus ditekankan Dishub itu bukan instansi pengelola keuangan, tapi pelayanan,” tukasnya. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin