Berita Bekasi Nomor Satu

Dishub Dorong Pembuatan Perda LLAJ

PARKIR SEMBARANGAN: Sejumlah truk parkir sembarangan, di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/1). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Dinas Perhubungan (Dishub) tak berdaya menertibkan parkir liar di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi.

Padahal, belum lama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, sudah mensosialisasikan Jalan Inspeksi Kalimalang menjadi dua jalur.

Dari pantauan Radar Bekasi, masih banyak pengemudi truk yang disinyalir pemilik para kapitalis, atau perusahaan yang parkir dan mengganggu akses jalan masyarakat umum.

“Pada saat uji coba itu, kami juga sekaligus melakukan sosialisasi larangan parkir di badan dan bahu jalan kepada beberapa perusahaan, pemilik kendaraan, pengusaha tempat makan. Saat sosialisasi itu, kami berkolaborasi dengan Satlantas Polres Metro Bekasi,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Bekasi, Fatur kepada Radar Bekasi, Selasa (4/1).

Ia menjelaskan, untuk di Jalan Inspeksi Kalimalang, sudah pernah uji coba pemanfaatannya untuk dua jalur bersama Polres Metro Bekasi. Sebagai bentuk pelayanan dalam hal fasilitas umum, serta kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang berkendara.

“Saat uji coba itu, kami lakukan evaluasi, dan masih banyak kekurangan yang perlu dibenahi, sebelum dimanfaatkan lebih lanjut, seperti badan jalan yang belum sepenuhnya dibangun, dan beberapa ruas jalan, masih banyak yang rusak,” terang Fatur.

Kemudian, lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) juga belum memadai, sehingga rawan terhadap kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Lanjut Fatur, untuk melakukan atau penindakan terhadap parkir liar, pihaknya memiliki keterbatasan.

Kata dia, salah satu kendalanya di lapangan, yaitu belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Kabupaten Bekasi, yang menjadi turunan dari UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi, memang perlu didorong Perda LLAJ ini, sebagai landasan kami dalam menertibkan parkir liar, dan pelanggaran lalu lintas lainnya. Salah satu contoh, seperti di DKI Jakarta, Dishub bisa menderek kendaraan yang parkir sembarangan,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu pengendara yang melintas di Jalan Inspeksi Kalimalang, Purnomo (43) mengakui, keberadaan truk yang parkir sembarangan, sangat memperlihatkan jika pemerintah kalah dengan pengusaha.

”Bisa dilihat, selain kurangnya perhatian terhadap infrastruktur, yakni jalan rusak, ditambah lagi truk yang parkir sembarangan, dan mengganggu pengendara yang melintas. Padahal, rambu lalu lintas sudah dipasang untuk dua jalur. Tapi kenyataannya, masyarakat kalah dengan pengusaha,” sesalnya.

Ia berharap, ada ketegasan dari pemerintah, untuk memberikan tindakan tegas. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin