RADARBEKASI.ID, JAKARTA – – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) beserta delapan orang selama 20 hari ke depan.
Rahmat Effendi dkk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Untuk mencegah penyebaran COVID-19, kata Firli, para tersangka diharuskan untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan masing-masing.
Selain Rahmat Effendi, delapan tersangka lainnya itu adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jatisari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap.
Kemudian, ada pula tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Kemudian, Firli menyampaikan 9 tersangka itu akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Rutan Gedung Merah Putih KPK, dan Rutan KPK Kavling C1.
Tersangka yang ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, kata Firli, adalah AA, LBM, SY, dan MS. Sementara itu, mereka yang ditahan di Rutan Gedung Merah Putih adalah Rahmat Effendi (RE), dan WY.
Lalu di Rutan KPK Kavling C1, Jakarta, tersangka yang ditahan adalah MB, MY, dan JL. (wsa)